Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Denda RSUDAM Menumpuk, MTM Desak Kejati Lampung

badge-check


					Denda RSUDAM Menumpuk, MTM Desak Kejati Lampung Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memicu desakan publik terkait transparansi pembangunan infrastruktur kesehatan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendorong aparat penegak hukum untuk tidak menghentikan usulan penyelidikan proyek Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) meskipun sejumlah kerugian keuangan negara telah dicicil.

 

Berdasarkan audit BPK, proyek fasilitas medis yang dikerjakan oleh penyedia CV MB melalui kontrak bertanggal 14 Agustus 2025 tersebut mencatatkan dua persoalan krusial. Pertama, keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 77 hari kalender yang memicu sanksi denda sebesar Rp752,36 juta. Dari nilai sanksi itu, pihak rumah sakit baru mengembalikan Rp352,36 juta ke kas BLUD pada 13 Mei 2026, sehingga masih menyisakan tunggakan denda sebesar Rp400 juta.

 

Persoalan kedua menyangkut ketidaksesuaian volume dan spesifikasi fisik bangunan yang mengakibatkan kelebihan bayar hingga Rp204,66 juta. Meskipun penyedia jasa telah memulangkan dana sebesar Rp25 juta pada pertengahan Mei 2026, negara masih dirugikan senilai Rp179,66 juta yang belum dikembalikan. Secara keseluruhan, BPK mencatat potensi kerugian negara yang masih tertunggak mencapai Rp579,66 juta.

 

Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian kas negara tidak serta-merta menggugurkan indikasi pidana. Merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemulihan kerugian finansial negara tidak menghapus ancaman pidana bagi para pelaku yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea). Kamsi (10/9/2026)

 

Menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan pada Januari dan Juli 2026, MTM meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Selain memanggil pihak kontraktor dan pejabat pembuat komitmen, aparat diminta membongkar keterlibatan para pengambil kebijakan puncak agar penanganan kasus tidak berhenti pada pimpinan tingkat bawah semata.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aset Negara Jadi Bancakan” ALAMBAKA Tantang PTPN I Regional 7 Buka-bukaan Soal HGU

10 September 2026 - 07:57 WIB

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

9 September 2026 - 10:19 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, Sekolah di Lampung Kembali Daring hingga 10 September

8 September 2026 - 15:59 WIB

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring

6 September 2026 - 11:09 WIB

Anggaran Pekon Pardasuka Selatan Disorot, Fropaganda Siapkan Tembusan ke Inspektorat

6 September 2026 - 08:26 WIB

Trending di Lampung