Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Ada Apa di Balik SPAM Tanjung Rejo Rp4,18 Miliar? Proyek Diduga Tak Berfungsi, Isu Fee 20 Persen Mencuat — Kejati Lampung Ditantang Bertindak

badge-check


					Ada Apa di Balik SPAM Tanjung Rejo Rp4,18 Miliar? Proyek Diduga Tak Berfungsi, Isu Fee 20 Persen Mencuat — Kejati Lampung Ditantang Bertindak Perbesar

(TK), PESISIR BARAT — Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang menghabiskan anggaran negara sekitar Rp4,18 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, kini dipertanyakan serius.

Pasalnya, proyek yang semestinya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat tersebut diduga belum berfungsi sebagaimana mestinya sejak awal pembangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk apa anggaran negara miliaran rupiah digelontorkan apabila infrastruktur yang dibangun justru belum dapat dimanfaatkan masyarakat?

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun TeropongKasusNews.com, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp4.185.954.000 dan dilaksanakan oleh CV Bandar Sai Jaya berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 17 Juni 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat.

Di lokasi, terdapat bak penampungan SPAM Tanjung Rejo berukuran sekitar 4,5 meter × 4,5 meter yang terhubung dengan jaringan pipa dari pusat penampungan di bagian atas.

Namun, persoalan justru muncul ketika proyek bernilai miliaran rupiah tersebut disebut belum memberikan fungsi sebagaimana tujuan pembangunan. Bahkan, informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan masyarakat sekitar belum dapat menikmati manfaat dari sistem SPAM tersebut.

Yang juga patut menjadi perhatian adalah proyek tersebut tidak sepenuhnya membangun infrastruktur dari titik nol. Dalam pelaksanaannya terdapat pemanfaatan bangunan swadaya atau bangunan lama yang sebelumnya telah tersedia dan berkaitan dengan fasilitas masyarakat Tanjung Rejo.

Fakta tersebut tentunya layak menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu memastikan secara objektif apakah seluruh komponen anggaran yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta manfaat yang dihasilkan.

Lebih serius lagi, sejumlah sumber yang dihimpun menyampaikan adanya dugaan aliran komisi sekitar 20 persen dari nilai anggaran kepada oknum pejabat tinggi di Kabupaten Pesisir Barat.

TeropongKasusNews.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan komisi tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Namun, apabila benar terdapat permintaan atau pemberian fee dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara, persoalannya tentu tidak lagi sekadar proyek yang tidak berfungsi.

Hal tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, keuntungan pribadi maupun pihak tertentu, atau bentuk penyimpangan lain dalam proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Sebab, publik berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan apakah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar dikonversikan menjadi manfaat bagi masyarakat.

Jangan sampai slogan pembangunan untuk kepentingan rakyat hanya berhenti pada dokumen anggaran dan laporan administrasi, sementara masyarakat yang menjadi penerima manfaat justru tidak memperoleh hasil pembangunan sebagaimana mestinya.

Kejati Lampung Diminta Serius..

Dorongan kepada Kejati Lampung tersebut menjadi semakin penting mengingat dalam sejumlah perkara korupsi sebelumnya, persoalan komisi atau fee proyek pernah menjadi salah satu pintu masuk penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Artinya, dugaan pemberian fee dalam sebuah pekerjaan pemerintah bukan persoalan yang layak dianggap sepele apabila nantinya ditemukan bukti yang mendukung.

Terlebih apabila pekerjaan tersebut kemudian bermasalah, tidak berfungsi, tidak selesai sesuai tujuan, atau ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Karena itu, Kejati Lampung diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila laporan terkait proyek tersebut memang telah diterima. Penelusuran harus dilakukan secara utuh, mulai dari proses penganggaran, perencanaan, tender atau pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

Informasi mengenai laporan sebelumnya juga telah dihimpun media ini. Disebutkan bahwa persoalan proyek SPAM Tanjung Rejo tersebut telah dilaporkan oleh salah satu perwakilan lembaga di Kabupaten Pesisir Barat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diketahui secara jelas sejauh mana tindak lanjut atas laporan tersebut.

TeropongKasusNews.com akan terus mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada Kejati Lampung. Publik berhak mengetahui apakah laporan telah diterima, apakah telah dilakukan telaah atau pengumpulan bahan keterangan, dan langkah hukum apa yang akan ditempuh terhadap dugaan persoalan proyek tersebut.

Bupati Bungkam, Kadis PUPR Belum Beri Penjelasan

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, belum menghasilkan penjelasan substantif.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp yang terpantau aktif, Bupati sempat membalas singkat dengan pertanyaan, “Mangkrak? Tahun berapa?”

Tim kemudian menjelaskan bahwa konfirmasi dimaksud berkaitan dengan proyek SPAM Desa Tanjung Rejo Tahun Anggaran 2025 yang diduga belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun, setelah penjelasan tersebut disampaikan, tidak ada lagi tanggapan hingga berita ini disusun. Upaya konfirmasi lanjutan juga belum memperoleh jawaban.

TeropongKasusNews.com turut berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat mengenai kondisi proyek, status pekerjaan, serah terima pekerjaan, serta penyebab SPAM tersebut diduga belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.

Media ini  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Apakah proyek SPAM senilai Rp4,18 miliar tersebut memang telah dilaksanakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya, atau justru terdapat persoalan yang selama ini belum tersentuh?

Dan yang tidak kalah penting, apakah benar terdapat dugaan aliran fee atau komisi sekitar 20 persen kepada oknum pejabat?

Semua pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan opini, melainkan dengan pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Jika memang tidak ada penyimpangan, pemeriksaan akan menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.

Namun jika ditemukan bukti adanya penyimpangan anggaran, permainan proyek, atau aliran keuntungan kepada oknum tertentu, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka, rakyat pula yang berhak menuntut agar setiap rupiah dipertanggungjawabkan.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPBU 23.306.32 Disorot Keras! Dugaan Solar Bersubsidi “Dikorek”, Ditimbun hingga Dijual ke Sopir Truk, APH Jangan Diam!

14 September 2026 - 12:21 WIB

Tunggakan Lunas, Air Tak Kunjung Mengalir, Penghuni CitraLand Keluhkan Biaya Buka Segel

14 September 2026 - 11:30 WIB

Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya

11 September 2026 - 10:10 WIB

Denda RSUDAM Menumpuk, MTM Desak Kejati Lampung

10 September 2026 - 10:20 WIB

Aset Negara Jadi Bancakan” ALAMBAKA Tantang PTPN I Regional 7 Buka-bukaan Soal HGU

10 September 2026 - 07:57 WIB

Trending di Bandar Lampung