Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Bupati Pesisir Barat Bantah Proyek SPAM Rp4,18 Miliar, Tapi Tak Jawab Substansi — Ditanya Proyek, Malah Bicara MOU dan Kominfo”

badge-check


					“Bupati Pesisir Barat Bantah Proyek SPAM Rp4,18 Miliar, Tapi Tak Jawab Substansi — Ditanya Proyek, Malah Bicara MOU dan Kominfo” Perbesar

(TK), PESISIR BARAT — Polemik proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, senilai Rp4,185 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, memasuki babak baru.

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan memang telah memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang diterbitkan teropongkasusnews.com.

Namun, tanggapan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan substantif yang diajukan media mengenai pelaksanaan proyek, kondisi pekerjaan, fungsi jaringan SPAM, pemanfaatannya oleh masyarakat, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.

Bupati sebelumnya menyampaikan kepada media, “Saya pastikan itu tidak ada. Berita yg berlebihan tanpa dukungan bukti saya akan tempuh secara hukum.”

Dalam pesan yang sama, Bupati juga mengarahkan persoalan kerja sama atau MOU media kepada Kominfo.

“Kalau mau MOU kerjasama media silahkan koordinasi dgn kominfo,” demikian tanggapan Bupati.

teropongkasusnews.com kemudian kembali memberikan penjelasan secara tegas bahwa konfirmasi yang diajukan sama sekali tidak berkaitan dengan MOU maupun kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Media justru meminta hak jawab dan klarifikasi Bupati selaku Kepala Daerah terhadap substansi pemberitaan mengenai proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara miliaran rupiah.

Namun setelah penjelasan tersebut disampaikan, hingga berita ini disusun belum diperoleh jawaban lanjutan dari Bupati terhadap substansi pertanyaan tersebut.

Bantahan Ada, Tetapi Pertanyaan Pokok Belum Terjawab

teropongkasusnews.com menghormati pernyataan Bupati yang membantah informasi yang diberitakan.

Namun, bantahan tentu akan menjadi jauh lebih terang apabila disertai penjelasan faktual mengenai kondisi proyek.

Pertanyaan media bukan sesuatu yang sulit untuk dijawab.

Apakah pekerjaan SPAM Tanjung Rejo telah selesai sesuai kontrak?

Apakah seluruh sistem telah berfungsi sebagaimana peruntukannya?

Apakah masyarakat penerima manfaat telah dapat menggunakan fasilitas tersebut?

Bagaimana status serah terima pekerjaan?

Apakah seluruh pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai spesifikasi teknis?

Dan apabila memang proyek tersebut telah selesai serta berfungsi, apa dasar pemeriksaan dan dokumen yang dapat menjelaskan hal tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena nilai kontraknya mencapai Rp4.185.954.000.

Anggaran sebesar itu berasal dari uang negara yang seharusnya dikonversikan menjadi infrastruktur yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah bangunan telah berdiri.

Yang jauh lebih penting adalah apakah hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak, spesifikasi, volume, fungsi dan tujuan pembangunan.

MOU Media Bukan Substansi Pemberitaan

Media kembali menegaskan bahwa pembahasan mengenai MOU tidak berkaitan dengan substansi konfirmasi proyek.

teropongkasusnews.com tidak sedang meminta kerja sama kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Media sedang menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta penjelasan kepada pejabat publik mengenai sebuah pekerjaan pemerintah yang menggunakan uang negara.

Karena itu, ketika pertanyaan mengenai proyek justru diikuti dengan arahan untuk berkoordinasi dengan Kominfo apabila ingin melakukan MOU, hal tersebut tidak menjawab substansi yang sedang dikonfirmasi.

Persoalan kerja sama media dengan pemerintah merupakan hal yang berbeda dengan hak jawab terhadap sebuah pemberitaan.

teropongkasusnews.com tetap menghormati Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Bupati maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Namun, ruang tersebut semestinya digunakan untuk menjawab persoalan yang dipertanyakan.

Laporan Disebut Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Sementara itu, perkembangan informasi mengenai laporan proyek SPAM Tanjung Rejo juga patut menjadi perhatian.

Sebelumnya, media memperoleh informasi bahwa persoalan proyek tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Informasi terbaru yang dihimpun teropongkasusnews.com menyebutkan bahwa laporan tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti.

Status dan proses penanganan laporan tersebut tentunya perlu dikonfirmasi secara resmi kepada institusi kejaksaan yang menangani.

Namun apabila informasi mengenai pelimpahan tersebut benar, maka perhatian publik kini tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.

Terlebih, persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut kondisi fisik sebuah proyek, tetapi juga informasi mengenai dugaan fee atau komisi sekitar 20 persen dari nilai anggaran yang sebelumnya disampaikan kepada media.

Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian.

Justru karena itu, proses penelusuran oleh aparat penegak hukum menjadi penting untuk mengetahui apakah informasi tersebut memiliki dasar atau tidak.

APH Diminta Tidak Berhenti pada Persoalan Administratif

teropongkasusnews.com mendesak aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam perkara ini agar menindaklanjuti setiap informasi dan laporan secara serius, objektif serta profesional.

Pemeriksaan semestinya tidak hanya berhenti pada dokumen administratif.

Apabila diperlukan, penelusuran dapat mencakup seluruh rangkaian proyek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penyusunan dokumen teknis, proses pengadaan, penetapan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, progres fisik, pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga serah terima dan pemanfaatan oleh masyarakat.

Termasuk apabila terdapat informasi mengenai dugaan fee atau komisi, aparat penegak hukum dapat menelusurinya berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Apakah informasi tersebut benar atau tidak, biarkan proses pemeriksaan dan pembuktian hukum yang menentukan.

Jangan Sampai Miliaran Rupiah Berhenti pada Bangunan

Nilai kontrak Rp4,185 miliar bukan angka kecil.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah uang sebesar itu telah menghasilkan sistem penyediaan air minum yang benar-benar berfungsi.

Apabila pekerjaan telah selesai dan berfungsi, pemerintah dapat menjelaskannya berdasarkan data.

Apabila terdapat kendala teknis, pemerintah juga dapat menjelaskan penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab dan langkah penyelesaiannya.

Namun apabila terdapat ketidaksesuaian antara kontrak, pembayaran dan hasil pekerjaan, maka persoalan tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Inilah yang menjadi kepentingan publik.

Bukan persoalan MOU.

Bukan persoalan kerja sama media.

Melainkan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

Bupati Tetap Diberi Ruang Hak Jawab

teropongkasusnews.com kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada siapa pun.

Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Bantahan Bupati juga telah diberitakan dan menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik.

Namun demikian, media masih menunggu jawaban terhadap pertanyaan substantif mengenai proyek SPAM Tanjung Rejo.

Jika Bupati maupun Dinas PUPR memiliki dokumen, data teknis atau penjelasan yang dapat membantah informasi mengenai kondisi proyek tersebut, media siap menerima dan memuatnya secara proporsional.

Begitu pula terhadap informasi dugaan fee 20 persen dan informasi lain yang masih dalam tahap pendalaman, media tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti.

Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sesuai ketentuan.

Kini publik menunggu.

Apakah laporan yang disebut telah dilimpahkan tersebut benar-benar akan ditindaklanjuti secara serius?

Apakah kondisi proyek akan diperiksa secara menyeluruh?

Apakah kesesuaian antara anggaran, kontrak, pekerjaan fisik dan manfaat bagi masyarakat akan dibuka secara terang?

Dan apakah informasi mengenai dugaan fee sekitar 20 persen memiliki dasar atau justru tidak terbukti?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui data, pemeriksaan dan pembuktian.

teropongkasusnews.com meminta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan persoalan ini untuk tidak mengabaikan informasi maupun laporan yang telah disampaikan masyarakat.

Jika tidak ditemukan penyimpangan, pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang.

Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan tanpa pandang bulu.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama sebuah proyek.

Yang dipertaruhkan adalah pertanggungjawaban atas uang negara dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.

teropongkasusnews.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum mengenai sejauh mana prosesnya berjalan.

Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Pesisir Barat, Dinas PUPR, pelaksana pekerjaan serta pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Karena pada akhirnya, pertanyaan publik sangat sederhana:

Jika proyek Rp4,18 miliar tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan berfungsi sebagaimana mestinya, tunjukkan datanya.

Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan.

Dan apabila terdapat dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum mengungkapnya berdasarkan bukti.

Uang rakyat tidak boleh berhenti hanya pada angka di dokumen anggaran.

Ia harus dapat dipertanggungjawabkan sampai menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

15 September 2026 - 14:16 WIB

Ada Apa di Balik SPAM Tanjung Rejo Rp4,18 Miliar? Proyek Diduga Tak Berfungsi, Isu Fee 20 Persen Mencuat — Kejati Lampung Ditantang Bertindak

14 September 2026 - 18:01 WIB

Tunggakan Lunas, Air Tak Kunjung Mengalir, Penghuni CitraLand Keluhkan Biaya Buka Segel

14 September 2026 - 11:30 WIB

Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya

11 September 2026 - 10:10 WIB

Denda RSUDAM Menumpuk, MTM Desak Kejati Lampung

10 September 2026 - 10:20 WIB

Trending di Bandar Lampung