Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

PPDB SMP, SMA,dan SMKN Tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai Polemik

badge-check


					PPDB SMP, SMA,dan SMKN Tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai Polemik Perbesar

(TK), LAMPUNG — Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), dan uang komite jenjang SMPN, SMAN maupun SMKN tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai polemik.

 

Akibatnya, gelombang protes soal sistem zonasi dan uang komite sekolah terus menggema, hingga mendesak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah.

 

Desak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah tersebut, salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli.

 

“Hapus sistem zonasi, dan uang komite sekolah. Jangan patahkan semangat anak belajar, generasi anak didik kita dengan sistem anda,” ujar Romli, Kamis (20/06/2024).

 

Menurutnya, pemberlakukan sistem zonasi, dan uang komite sekolah setiap PPDB membuat orang tua peserta didik merasa dirugikan.

 

Ironisnya, kata Romli, jalur Afirmasi juga masih menggunakan sistem zonasi. Padahal, jalur afirmasi adalah penerima PIP sehingga harus diutamakan dalam PPDB. Tapi, kenyataanya saat penerima diperlakukan sama.

 

“Sila ke lima, dalam Pancasila sudah jelas yakni, adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, kenyataanya masyarakat merasakan tidak ada keadilan untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

 

Padahal, imbuhnya, sistem zonasi diperkenalkan ke publik tahun 2016, dan telah dioptimalkan tahun 2017 tujuannya, adalah masyarakat mendapat layanan pendidikan yang merata dari pemerintah.

 

“Faktanya, masyarakat sangat sudah mendapatkan pendidikan. Selain, rumitnya sistem zonasi juga mahalnya biaya pendidikan, dengan adanya uang komite sekolah, UKT dan pungutan lainnya. Bagaimana, jika anak-anak di daerah pedalaman yang keterbatasan kemampuan biaya,” tandasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara

29 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Ny. Tuti Irwan Pimpin Anjangsana Bhayangkari Ranting Purbolinggo, Berikan Dukungan untuk Ananda Arslya Putri

26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

26 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

24 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bukan Lagi Isu! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, Skandal Hotel Guncang DPRD Bandar Lampung

24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Trending di Bandar Lampung