Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

PPDB SMP, SMA,dan SMKN Tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai Polemik

badge-check


					PPDB SMP, SMA,dan SMKN Tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai Polemik Perbesar

(TK), LAMPUNG — Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), dan uang komite jenjang SMPN, SMAN maupun SMKN tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai polemik.

 

Akibatnya, gelombang protes soal sistem zonasi dan uang komite sekolah terus menggema, hingga mendesak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah.

 

Desak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah tersebut, salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli.

 

“Hapus sistem zonasi, dan uang komite sekolah. Jangan patahkan semangat anak belajar, generasi anak didik kita dengan sistem anda,” ujar Romli, Kamis (20/06/2024).

 

Menurutnya, pemberlakukan sistem zonasi, dan uang komite sekolah setiap PPDB membuat orang tua peserta didik merasa dirugikan.

 

Ironisnya, kata Romli, jalur Afirmasi juga masih menggunakan sistem zonasi. Padahal, jalur afirmasi adalah penerima PIP sehingga harus diutamakan dalam PPDB. Tapi, kenyataanya saat penerima diperlakukan sama.

 

“Sila ke lima, dalam Pancasila sudah jelas yakni, adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, kenyataanya masyarakat merasakan tidak ada keadilan untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

 

Padahal, imbuhnya, sistem zonasi diperkenalkan ke publik tahun 2016, dan telah dioptimalkan tahun 2017 tujuannya, adalah masyarakat mendapat layanan pendidikan yang merata dari pemerintah.

 

“Faktanya, masyarakat sangat sudah mendapatkan pendidikan. Selain, rumitnya sistem zonasi juga mahalnya biaya pendidikan, dengan adanya uang komite sekolah, UKT dan pungutan lainnya. Bagaimana, jika anak-anak di daerah pedalaman yang keterbatasan kemampuan biaya,” tandasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan: KBNI-News & PPWI Lampung Tebar Kepedulian untuk Sesama

20 Februari 2026 - 15:41 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page