PPDB SMP, SMA,dan SMKN Tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai Polemik

(TK), LAMPUNG — Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), dan uang komite jenjang SMPN, SMAN maupun SMKN tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai polemik.

 

Akibatnya, gelombang protes soal sistem zonasi dan uang komite sekolah terus menggema, hingga mendesak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah.

 

Desak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah tersebut, salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli.

 

“Hapus sistem zonasi, dan uang komite sekolah. Jangan patahkan semangat anak belajar, generasi anak didik kita dengan sistem anda,” ujar Romli, Kamis (20/06/2024).

 

Menurutnya, pemberlakukan sistem zonasi, dan uang komite sekolah setiap PPDB membuat orang tua peserta didik merasa dirugikan.

 

Ironisnya, kata Romli, jalur Afirmasi juga masih menggunakan sistem zonasi. Padahal, jalur afirmasi adalah penerima PIP sehingga harus diutamakan dalam PPDB. Tapi, kenyataanya saat penerima diperlakukan sama.

 

“Sila ke lima, dalam Pancasila sudah jelas yakni, adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, kenyataanya masyarakat merasakan tidak ada keadilan untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

 

Padahal, imbuhnya, sistem zonasi diperkenalkan ke publik tahun 2016, dan telah dioptimalkan tahun 2017 tujuannya, adalah masyarakat mendapat layanan pendidikan yang merata dari pemerintah.

 

“Faktanya, masyarakat sangat sudah mendapatkan pendidikan. Selain, rumitnya sistem zonasi juga mahalnya biaya pendidikan, dengan adanya uang komite sekolah, UKT dan pungutan lainnya. Bagaimana, jika anak-anak di daerah pedalaman yang keterbatasan kemampuan biaya,” tandasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *