Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

DUGAAN HUBUNGAN MULYADI BINTANG–RESTY ARIYUSI, PNS DITJENPAS, KEMBALI MENCUAT:  DUA SURAT BERMATERAI DIABAIKAN, DITJENPAS DIMINTA BERTINDAK TEGAS !!!

badge-check


					DUGAAN HUBUNGAN MULYADI BINTANG–RESTY ARIYUSI, PNS DITJENPAS, KEMBALI MENCUAT:  DUA SURAT BERMATERAI DIABAIKAN, DITJENPAS DIMINTA BERTINDAK TEGAS !!! Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG — Dugaan pelanggaran disiplin dan ketentuan perkawinan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menjadi sorotan.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi, tetapi juga menyangkut dugaan perkawinan dengan seorang pria yang disebut masih terikat perkawinan sah dengan istri pertamanya.

PNS yang dimaksud berinisial/nama Resty Ariyusi, S.H., M.H., yang diketahui merupakan PNS di lingkungan Ditjenpas dan saat ini mendapat penugasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Sementara pria yang disebut memiliki hubungan dengan Resty adalah Mulyadi Bintang, seorang pengusaha atau wiraswasta yang bukan merupakan PNS.

Berdasarkan informasi, dokumen dan keterangan yang dihimpun, Mulyadi Bintang diketahui masih memiliki perkawinan yang sah dengan Elviyana. Bahkan, Elviyana disebut tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada Mulyadi untuk menikah lagi selama perkawinan mereka masih berlangsung.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan hubungan antara Mulyadi dan Resty yang diduga berlanjut hingga perkawinan secara siri.

Yang menjadi perhatian serius, dugaan tersebut bukan hanya berdasarkan cerita sepihak.

Terdapat sejumlah dokumen dan bukti yang disebut telah dimiliki pihak keluarga, termasuk rekaman video yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah siri antara Mulyadi dan Resty.

Dua Surat Pernyataan Bermaterai

Perkara ini semakin menjadi sorotan karena sebelum dugaan hubungan tersebut kembali mencuat, Resty disebut telah membuat sedikitnya dua surat pernyataan tertulis di atas materai kepada Elviyana.

Dalam surat pernyataan tersebut, Resty disebut menyatakan tidak akan kembali menjalin hubungan dengan Mulyadi serta tidak akan mengganggu rumah tangga Mulyadi dan Elviyana.

Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, dalam surat tersebut terdapat pernyataan bahwa apabila kembali melanggar kesepakatan, Resty bersedia menerima konsekuensi atau sanksi sebagaimana yang telah disepakati.

Namun, kedua surat pernyataan tersebut disebut tidak menghentikan hubungan yang dipersoalkan.

Pada 2024, persoalan serupa kembali mencuat dan disebut kembali menghasilkan pernyataan tertulis.

Kemudian pada 2025, Elviyana disebut menemukan bukti adanya transaksi atau transfer dana yang diduga berkaitan dengan Resty.

Persoalan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung agar dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu permintaan yang pernah disampaikan adalah agar Resty dipindahkan atau ditempatkan di luar wilayah Lampung untuk mencegah berlanjutnya persoalan tersebut.

Namun hingga kini, pihak pelapor mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Lampung.

Pertanyaan Besar untuk Ditjenpas

Persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan tersebut menyangkut seorang PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan resmi mengenai larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Dalam penjelasan BKN mengenai PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, disebutkan secara tegas bahwa Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur:

“Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”

BKN juga menjelaskan bahwa menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bagi PNS perempuan merupakan larangan yang berdampak terhadap status kepegawaian dan dapat dikenai hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan moral, melainkan masuk dalam ranah disiplin dan status kepegawaian apabila unsur pelanggarannya terbukti melalui pemeriksaan resmi.

Penjelasan PP Nomor 45 Tahun 1990 juga menegaskan bahwa selama seseorang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga atau keempat, yang bersangkutan dilarang menjadi PNS.

Dengan demikian, apabila benar seorang PNS perempuan terbukti menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dari seorang pria yang masih terikat perkawinan sah, maka persoalannya bukan lagi semata-mata urusan rumah tangga pribadi.

Ada pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian yang wajib dijawab oleh institusi tempat PNS tersebut bekerja.

Kemenimipas Sendiri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Menariknya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 2026 justru telah menyampaikan secara terbuka bahwa penegakan disiplin ASN dilakukan secara tegas, objektif dan transparan.

Kemenimipas bahkan menyebut telah menindak 774 kasus pelanggaran disiplin hingga 24 April 2026. Dari jumlah tersebut, 159 merupakan hukuman disiplin berat dan 71 pegawai telah diberhentikan karena pelanggaran berat.

Kemenimipas juga secara eksplisit menyebut bahwa di antara kasus yang berujung pemberhentian terdapat pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan.

Dalam pernyataan resminya, Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif serta tidak tebang pilih.

Maka pertanyaannya sederhana:

Apakah prinsip tersebut juga akan diterapkan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan PNS di lingkungan Ditjenpas Lampung?

Laporan Sudah Ada, Apa Hasilnya?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan dugaan hubungan dan perkawinan tersebut telah pernah dilaporkan kepada Kanwil Ditjenpas Lampung pada 2025.

Namun pihak pelapor masih mempertanyakan hasil akhirnya.

Apakah laporan tersebut telah melalui pemeriksaan disiplin?

Apakah Resty Ariyusi telah dimintai keterangan?

Apakah Mulyadi Bintang dan Elviyana telah dimintai keterangan sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan?

Apakah dua surat pernyataan bermaterai telah diperiksa sebagai bagian dari alat bukti?

Apakah rekaman video yang disebut berkaitan dengan dugaan akad nikah telah diperiksa?

Apakah bukti transaksi atau transfer yang ditemukan pada 2025 telah diverifikasi?

Dan yang paling penting, apakah Kanwil Ditjenpas Lampung telah menyimpulkan ada atau tidak adanya pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 94 Tahun 2021?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh institusi terkait.

Sebab, Ditjenpas sendiri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mensyaratkan identitas pengadu, substansi aduan yang jelas, identitas pihak yang diadukan serta data pendukung. Ditjenpas juga menyebut adanya mekanisme tindak lanjut dan penyampaian hasil penanganan pengaduan.

Persoalan tersebut juga belum benar-benar berhenti.

Pada sekitar pertengahan September 2026, anak-anak Mulyadi dan Elviyana disebut kembali melihat Mulyadi bersama Resty dan dua anak Resty berada di sebuah pusat perbelanjaan di Bandar Lampung.

Namun apabila informasi tersebut benar, muncul pertanyaan baru: apakah persoalan yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat pernyataan dan telah dilaporkan kepada institusi masih berlangsung hingga saat ini?

Di sisi lain, Elviyana kini telah mengajukan gugatan perceraian terhadap Mulyadi di Pengadilan Agama Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

teropongkasusnews.com memandang proses perceraian tersebut merupakan ranah pengadilan dan tidak boleh dicampuri oleh pihak manapun.

Namun dugaan pelanggaran disiplin PNS merupakan persoalan berbeda yang menjadi kewenangan institusi kepegawaian untuk diperiksa sesuai ketentuan.

teropongkasusnews.com meminta Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Lampung tidak menganggap persoalan ini sebagai konflik rumah tangga biasa.

Jika laporan benar telah diterima sejak 2025, maka publik berhak mengetahui apakah laporan tersebut telah diperiksa, siapa yang diperiksa, apa hasil pemeriksaannya dan apakah terdapat rekomendasi atau tindakan disiplin.

Terlebih lagi, Kemenimipas sendiri telah menyatakan bahwa pelanggaran ketentuan perkawinan termasuk salah satu jenis pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat.

Karena itu, Ditjenpas diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan tidak tebang pilih.

Bukan untuk menghukum seseorang berdasarkan pemberitaan.

Bukan pula untuk membenarkan salah satu pihak.

Melainkan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak berdasarkan bukti dan pemeriksaan resmi.

JIKA TIDAK TERANG, AKAN DITERUSKAN KE INSPEKTORAT JENDERAL

Apabila Kanwil Ditjenpas Lampung tidak memberikan kejelasan terhadap laporan tersebut, atau tidak memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya, maka persoalan ini akan terus dikawal.

Langkah berikutnya adalah meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat dan selanjutnya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas).

Itjen Kemenimipas memang memiliki fungsi pengawasan internal di lingkungan Kemenimipas, termasuk audit, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Bahkan Kemenimipas menyediakan kanal pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR! untuk masyarakat.

Artinya, apabila persoalan ini tidak memperoleh kejelasan di tingkat wilayah, bukan berarti perkara selesai.

Justru persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi agar dapat diperiksa secara independen sesuai kewenangan.

Tantangan kepada Ditjenpas

Kini bola berada di tangan Ditjenpas dan Kemenimipas.

Apakah laporan tersebut benar telah diperiksa?

Apakah dugaan perkawinan tersebut benar atau tidak?

Apakah dua surat pernyataan bermaterai tersebut benar dibuat oleh Resty?

Apakah bukti-bukti yang disampaikan pelapor telah diverifikasi?

Apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan PNS?

Jika terbukti, apa tindakan disiplin yang telah atau akan dijatuhkan?

Dan jika tidak terbukti, apa hasil pemeriksaan resmi yang dapat menjelaskan kepada pelapor dan publik bahwa dugaan tersebut tidak terbukti?

Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan.

teropongkasusnews.com memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Resty Ariyusi, S.H., M.H., Mulyadi Bintang, Kanwil Ditjenpas Lampung, Ditjenpas serta Kemenimipas untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak manapun.

Namun ketika dugaan tersebut menyangkut seorang PNS dan terdapat laporan, dokumen, surat pernyataan serta bukti yang perlu diverifikasi, maka institusi tidak semestinya membiarkannya tanpa kejelasan.

Publik menunggu satu hal:

Jika memang tidak terjadi pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan resmi.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, tegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Sebab integritas aparatur negara bukan hanya diuji ketika pelanggaran dilakukan, tetapi juga ketika institusi harus berani menindak pelanggaran yang telah dilaporkan.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Pesisir Selatan Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Seiring Peningkatan Prestasi Peserta Didik

3 Oktober 2026 - 07:43 WIB

BREAKING! Prabowo Rombak Kabinet Hari Ini, Listyo Sigit Jadi KSP, Kapolri Diganti

1 Oktober 2026 - 12:09 WIB

OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda

29 September 2026 - 13:15 WIB

Wiyadi Imbau Warga Pilih Ketua RT yang Punya Program Bagus dan Kedepankan Musyawarah

26 September 2026 - 03:39 WIB

Aktivitas Anak Krakatau Menurun, Status Turun dari Siaga ke Waspada

22 September 2026 - 08:11 WIB

Trending di Lampung