(TK),Pringsewu—Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung bersama LSM Wadah Aliansi Pemantau Daerah (WASPADA) mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Sorotan utama diarahkan pada sisa kelebihan pembayaran Rp155.094.656,78 yang menurut data pemeriksaan BPK belum disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta sisa denda keterlambatan Rp4.742.414,18.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 127/DPD/OKP/GPN-I/LPG/PP-43-2018/IX/2026 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Dalam surat itu, GPN dan LSM WASPADA meminta penjelasan tertulis sekaligus menyampaikan rencana aksi unjuk rasa apabila tidak memperoleh klarifikasi.
Berdasarkan temuan pemeriksaan BPK, terdapat persoalan pada enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dengan nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp231.716.408,84.
Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume sebesar Rp49.081.584,68 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp182.634.824,16.
Dari total tersebut, BPK mencatat Rp76.621.752,06 telah disetorkan ke RKUD, sedangkan Rp155.094.656,78 masih tersisa.
Sisa terbesar terdapat pada pekerjaan Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda Kabupaten Pringsewu sebesar Rp142.369.524,68. Sementara pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan, masih terdapat sisa sebesar Rp12.725.132,10.
Selain itu, pemeriksaan BPK juga menemukan persoalan denda keterlambatan pada dua paket pekerjaan. Total denda yang diperhitungkan mencapai Rp17.507.421,53.
Dari jumlah tersebut, Rp12.765.007,35 telah disetorkan, sedangkan Rp4.742.414,18 atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan disebut masih belum disetorkan.
GPN Lampung dan LSM WASPADA meminta Dinas Kesehatan Pringsewu menjelaskan kronologi terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, status pengembalian kelebihan pembayaran, serta alasan denda keterlambatan belum seluruhnya disetorkan.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif serta langkah atau sanksi yang telah dan akan dilakukan terhadap pihak yang dinilai lalai dalam pelaksanaan kontrak.
Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menyatakan persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan pembangunan fasilitas kesehatan.
“Kami meminta transparansi dan akuntabilitas. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara jelas, termasuk penyelesaian seluruh kewajiban yang masih tersisa,” ujar Adi.
Menurutnya, apabila klarifikasi tidak diberikan, GPN Lampung bersama LSM WASPADA berencana menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum serta Inspektorat Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun demikian, temuan pemeriksaan BPK dan tuntutan organisasi masyarakat tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kesengajaan. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi serta proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan GPN Lampung dan LSM WASPADA.












