(TK), BANDAR LAMPUNG –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong program Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang dijalankan Provinsi Lampung untuk menjadi rujukan nasional.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Antikorupsi yang digelar di Lampung, Senin (6/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, Polres, Kejaksaan, serta para kepala sekolah.

Dalam bimtek itu dijelaskan, KPK telah menyiapkan platform monitoring implementasi PAK melalui situs *www.jaga.id* atau Jaringan Pencegahan Korupsi. Melalui platform tersebut, setiap satuan pendidikan diminta mengunggah dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sudah diinsersi nilai antikorupsi, foto dan video kegiatan habituasi, serta kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan PAK.
Nantinya, seluruh laporan tersebut akan terbaca oleh admin KPK dan Dinas Pendidikan, bahkan bisa diakses oleh masyarakat umum untuk melihat sejauh mana sekolah menjalankan pendidikan antikorupsi.
Pihak Dinas Pendidikan menyebut, Lampung telah lebih dulu menjalankan kurikulum muatan lokal wajib PAK di semua jenjang, bahkan menjadi salah satu proyek percontohan di SMPN 14 Bandar Lampung. Buku ajar PAK juga terus disempurnakan agar tidak hanya membahas korupsi, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran dan pembentukan karakter.
Dengan capaian tersebut, KPK menilai Lampung sangat potensial menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Inilah pentingnya bimbingan teknis PAK ini, supaya kita menjadi referensi bagi daerah lain,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Lampung.
KPK menegaskan tujuan utama PAK adalah membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas dan melahirkan generasi penerus bangsa yang kuat, bersih, dan berkarakter. (*)













