JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti laporan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI).
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” ujar Afriansyah.
Presiden FSPGI Abdul Bais dalam audiensi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi di depan Kantor Kemnaker. Di antaranya terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan praktik kesewenang-wenangan dalam penerapan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT IEI.
Menanggapi aduan itu, Wamenaker yang didampingi Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” kata Afriansyah.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi dunia usaha agar menjalankan bisnis dan hubungan industrial sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (*)









