Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik II Pembuatan Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029

badge-check


					Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik II Pembuatan Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029 Perbesar

(TK),PRINGSEWU — Dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPMD) 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Konsultasi Publik (KP) kedua.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu ini dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagyo, S.H., Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda dan instansi vertikal lainnya, DLH Provinsi Lampung, akademisi, pemerhati lingkungan, pihak konsultan dan para pemangku kepentingan.

Penjabat Bupati Pringsewu Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. saat membuka kegiatan ini di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (29/8/2024), mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.

“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana, dan Program untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” katanya.

Forum konsultasi publik merupakan upaya untuk menyatukan landasan pikir dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan mengingat KLHS dalam dokumen RPJMD sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk lima tahun kedepan dapat diantisipasi dan diminimalisir.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029 yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dirinya berharap kegiatan ini dapat mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang akan dipadukan dengan kebijakan dan program pembangunan pemerintah dan analisis teknokrat di berbagai bidang pembangunan, sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan yang kemudian diharapkan akan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan skala prioritas di tahun-tahun mendatang.

“Forum ini merupakan kesempatan sangat baik untuk bermusyawarah, berdiskusi, merumuskan dan menyinergikan segala hal terkait kebijakan hingga implementasi dari program-program kegiatan perangkat daerah untuk pembangunan kedepan yang tetap mengacu pada upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang merupakan aset penting penunjang pembangunan Kabupaten Pringsewu di masa mendatang,” tandasnya.

Dalam pada itu, Sekda Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. selaku Ketua Tim Pokja Penyusunan KLHS tersebut mengatakan dalam proses penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini, masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan, diantaranya rapat asistensi dengan DLH Provinsi Lampung, rapat sinergitas dan penyelarasan dokumen KLHS RPJMD dengan Rancangan Awal RPJMD bersama Tim Penyusunan RPJMD Kabupaten Pringsewu yang dilakukan di Bappeda.

“Tahapan berikutnya adalah pra-validasi yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dengan memaparkan apa yang sudah dirumuskan di dalam dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029, guna diterbitkan Surat Validasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, serta pengintegrasian dan verifikasi KLHS RPJMD ke dalam dokumen RPJMD, serta keselarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi yang dilakukan di Bappeda Provinsi Lampung. Dalam menyusun dokumen KLHS RPJMD ini, tim pokja juga didampingi oleh tenaga ahli,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Ada Lawan, Rycko Menoza Menuju Ketua Golkar Bandar Lampung Secara Aklamasi

21 September 2026 - 10:32 WIB

“Bupati Pesisir Barat Bantah Proyek SPAM Rp4,18 Miliar, Tapi Tak Jawab Substansi — Ditanya Proyek, Malah Bicara MOU dan Kominfo”

17 September 2026 - 01:36 WIB

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

15 September 2026 - 14:16 WIB

Ada Apa di Balik SPAM Tanjung Rejo Rp4,18 Miliar? Proyek Diduga Tak Berfungsi, Isu Fee 20 Persen Mencuat — Kejati Lampung Ditantang Bertindak

14 September 2026 - 18:01 WIB

Tunggakan Lunas, Air Tak Kunjung Mengalir, Penghuni CitraLand Keluhkan Biaya Buka Segel

14 September 2026 - 11:30 WIB

Trending di Bandar Lampung