Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

“Terungkap Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah Gedong Tataan dengan Pegawai Inspektorat Pesawaran, Video Viral dan Cekcok di Pringsewu”

badge-check


					“Terungkap Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah Gedong Tataan dengan Pegawai Inspektorat Pesawaran, Video Viral dan Cekcok di Pringsewu” Perbesar

(TK),Pesawaran, 16 November 2024—Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum kepala sekolah SD di Gedong Tataan dan seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memicu kegemparan. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diduga suami dari kepala sekolah tersebut, membuntuti istrinya hingga ke sebuah tempat rekreasi di Kabupaten Pringsewu, di mana ia akhirnya menemukan istrinya bertemu dengan seorang pria yang diduga pegawai Inspektorat Pesawaran.

Video yang viral tersebut memperlihatkan situasi yang memanas, dengan suami dari oknum kepala sekolah itu terlibat cekcok dengan sang istri dan pegawai Inspektorat. Dalam rekaman tersebut, suami tampak marah dan menampar wajah istrinya, sementara pegawai Inspektorat membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. “Kami hanya ada urusan pekerjaan, ini tempat umum,” bantah pegawai Inspektorat tersebut saat dihadapkan dengan suami oknum kepala sekolah.

Usai kejadian tersebut, awak media Teropongkasusnews.com menghubungi suami dari oknum kepala sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai apa yang terjadi. Melalui telpon  WhatsApp, suami tersebut mengungkapkan bahwa ia sudah lama mencurigai adanya hubungan antara istrinya dan pegawai Inspektorat tersebut. “Saya memang sudah lama mencurigai mereka berdua, tapi saya tidak punya bukti yang cukup. Hari itu saya memutuskan untuk mengikuti istri saya, dan akhirnya saya melihat mereka bertemu di tempat itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski pegawai Inspektorat dan istrinya membantah, namun ia merasa ada kejanggalan dengan alasan mereka bertemu di tempat tersebut. “Kenapa harus bertemu di tempat itu kalau urusan kerjaan? Kenapa bukan di tempat makan yang ada di Kabupaten Pesawaran atau di rumah saja? Saya rasa itu yang membuat saya semakin curiga,” tegasnya.

Lebih lanjut, suami tersebut mengungkapkan bahwa dirinya sudah sering merasa tidak nyaman dengan perilaku istrinya yang selalu menyembunyikan percakapan di ponselnya. “Hp-nya selalu terkunci dan sering dihapus. Saya kalau ditanya pasti akan menjawab apa adanya. Sebagai suami, saya tidak terima melihat istri saya bertemu lelaki lain seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh awak media, oknum kepala sekolah yang diduga terlibat dalam pertemuan tersebut membantah keras semua tuduhan. Ia menyatakan, “Saya baik-baik saja dengan suami saya, tanyakan saja langsung kepada dia.” Pernyataan ini berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh suami yang merasa sangat kecewa dengan sikap istrinya.

Sampai saat ini, pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang diduga terlibat dalam kasus ini belum memberikan klarifikasi atau konfirmasi mengenai pertemuan tersebut. Media ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Inspektorat.

Dugaan perselingkuhan ini, jika terbukti, dapat menimbulkan sanksi berat bagi oknum-oknum yang terlibat, baik dari segi hukum maupun kode etik pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), seorang ASN diharuskan untuk menjaga integritas dan etika baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Selain itu, dalam *Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan yang mengharuskan ASN untuk menunjukkan perilaku yang baik dan bertanggung jawab. Perselingkuhan bisa dilihat sebagai tindakan yang mencoreng nama baik dan moralitas ASN, yang dapat berujung pada sanksi disiplin mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Tindak Pidana yang Mungkin Dikenakan

Jika terbukti ada unsur pidana dalam dugaan perselingkuhan ini, maka pelaku juga bisa dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam perzinahan bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, dalam hal ini, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Masyarakat kini tengah menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Pihak berwenang di Kabupaten Pesawaran, baik dari Inspektorat maupun Dinas Pendidikan, diharapkan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini dengan transparan. Mengingat keduanya adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar di mata masyarakat, kasus ini tentunya sangat mempengaruhi citra lembaga tempat mereka bekerja.

Apapun hasil dari penyelidikan ini, masyarakat berharap agar setiap tindakan yang diambil dapat memastikan adanya keadilan dan transparansi, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan etika di lingkungan kerja.

Pemberitaan ini akan kami lanjutkan dengan update terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Trending di Indek News