Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

“Terungkap Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah Gedong Tataan dengan Pegawai Inspektorat Pesawaran, Video Viral dan Cekcok di Pringsewu”

badge-check


					“Terungkap Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah Gedong Tataan dengan Pegawai Inspektorat Pesawaran, Video Viral dan Cekcok di Pringsewu” Perbesar

(TK),Pesawaran, 16 November 2024—Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum kepala sekolah SD di Gedong Tataan dan seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memicu kegemparan. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diduga suami dari kepala sekolah tersebut, membuntuti istrinya hingga ke sebuah tempat rekreasi di Kabupaten Pringsewu, di mana ia akhirnya menemukan istrinya bertemu dengan seorang pria yang diduga pegawai Inspektorat Pesawaran.

Video yang viral tersebut memperlihatkan situasi yang memanas, dengan suami dari oknum kepala sekolah itu terlibat cekcok dengan sang istri dan pegawai Inspektorat. Dalam rekaman tersebut, suami tampak marah dan menampar wajah istrinya, sementara pegawai Inspektorat membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. “Kami hanya ada urusan pekerjaan, ini tempat umum,” bantah pegawai Inspektorat tersebut saat dihadapkan dengan suami oknum kepala sekolah.

Usai kejadian tersebut, awak media Teropongkasusnews.com menghubungi suami dari oknum kepala sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai apa yang terjadi. Melalui telpon  WhatsApp, suami tersebut mengungkapkan bahwa ia sudah lama mencurigai adanya hubungan antara istrinya dan pegawai Inspektorat tersebut. “Saya memang sudah lama mencurigai mereka berdua, tapi saya tidak punya bukti yang cukup. Hari itu saya memutuskan untuk mengikuti istri saya, dan akhirnya saya melihat mereka bertemu di tempat itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski pegawai Inspektorat dan istrinya membantah, namun ia merasa ada kejanggalan dengan alasan mereka bertemu di tempat tersebut. “Kenapa harus bertemu di tempat itu kalau urusan kerjaan? Kenapa bukan di tempat makan yang ada di Kabupaten Pesawaran atau di rumah saja? Saya rasa itu yang membuat saya semakin curiga,” tegasnya.

Lebih lanjut, suami tersebut mengungkapkan bahwa dirinya sudah sering merasa tidak nyaman dengan perilaku istrinya yang selalu menyembunyikan percakapan di ponselnya. “Hp-nya selalu terkunci dan sering dihapus. Saya kalau ditanya pasti akan menjawab apa adanya. Sebagai suami, saya tidak terima melihat istri saya bertemu lelaki lain seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh awak media, oknum kepala sekolah yang diduga terlibat dalam pertemuan tersebut membantah keras semua tuduhan. Ia menyatakan, “Saya baik-baik saja dengan suami saya, tanyakan saja langsung kepada dia.” Pernyataan ini berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh suami yang merasa sangat kecewa dengan sikap istrinya.

Sampai saat ini, pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang diduga terlibat dalam kasus ini belum memberikan klarifikasi atau konfirmasi mengenai pertemuan tersebut. Media ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Inspektorat.

Dugaan perselingkuhan ini, jika terbukti, dapat menimbulkan sanksi berat bagi oknum-oknum yang terlibat, baik dari segi hukum maupun kode etik pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), seorang ASN diharuskan untuk menjaga integritas dan etika baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Selain itu, dalam *Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan yang mengharuskan ASN untuk menunjukkan perilaku yang baik dan bertanggung jawab. Perselingkuhan bisa dilihat sebagai tindakan yang mencoreng nama baik dan moralitas ASN, yang dapat berujung pada sanksi disiplin mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Tindak Pidana yang Mungkin Dikenakan

Jika terbukti ada unsur pidana dalam dugaan perselingkuhan ini, maka pelaku juga bisa dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam perzinahan bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, dalam hal ini, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Masyarakat kini tengah menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Pihak berwenang di Kabupaten Pesawaran, baik dari Inspektorat maupun Dinas Pendidikan, diharapkan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini dengan transparan. Mengingat keduanya adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar di mata masyarakat, kasus ini tentunya sangat mempengaruhi citra lembaga tempat mereka bekerja.

Apapun hasil dari penyelidikan ini, masyarakat berharap agar setiap tindakan yang diambil dapat memastikan adanya keadilan dan transparansi, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan etika di lingkungan kerja.

Pemberitaan ini akan kami lanjutkan dengan update terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Kasus Dugaan Korupsi DD-ADD Desa Lokki Masuk Penyidikan, Julkipli Sosal: Jangan Ada Tersangka yang Dilindungi!

14 Mei 2026 - 13:15 WIB

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page