Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan oleh Lima Daerah di Lampung ke Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan oleh Lima Daerah di Lampung ke Mahkamah Konstitusi Perbesar

(TK), Bandar Lampung — Lima daerah di Lampung, yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang, telah mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon, yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Sementara itu, daerah lainnya belum menyertakan nama penggugat dalam berkas gugatan yang di ajukan secara daring.
“Poin-poin gugatan masih belum diketahui karena masih dalam tahap pendaftaran. Namun, kami siap menghadapi proses ini sesuai prosedur,” kata Hermansyah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Media Relationship di Bandar Lampung pada Jumat (6/12).
Hermansyah menjelaskan bahwa setelah pengajuan gugatan, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memutuskan dalam waktu lima hari apakah perkara tersebut dapat diregistrasi.
Jika gugatan diterima, MK akan mengirimkan berkas kepada KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU Lampung dan KPU tingkat kabupaten/kota.
KPU Lampung telah mempersiapkan diri dengan melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah-langkah teknis dalam menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
Hermansyah menambahkan bahwa KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mempersiapkan segala hal terkait teknis hukum yang kemungkinan akan digugat, seperti rekapitulasi suara, administrasi pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, atau dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 akan diawasi secara ketat sesuai prosedur teknis yang berlaku,” tegasnya.
Hermansyah juga menjelaskan, proses registrasi oleh MK diperkirakan akan rampung dalam waktu lima hari sejak pengajuan permohonan.
“Proses registrasi oleh MK diharapkan rampung dalam lima hari setelah pengajuan permohonan, dengan keputusan bergantung pada materi gugatan dan ketentuan hukum,” pungkasnya
(**)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

23 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

12 Advokat Baru PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten, Ketum Oking Tekankan Integritas

21 Oktober 2026 - 15:27 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat – Dirut ASDP Minta Maaf

21 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Trending di Bandar Lampung