Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan oleh Lima Daerah di Lampung ke Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan oleh Lima Daerah di Lampung ke Mahkamah Konstitusi Perbesar

(TK), Bandar Lampung — Lima daerah di Lampung, yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang, telah mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon, yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Sementara itu, daerah lainnya belum menyertakan nama penggugat dalam berkas gugatan yang di ajukan secara daring.
“Poin-poin gugatan masih belum diketahui karena masih dalam tahap pendaftaran. Namun, kami siap menghadapi proses ini sesuai prosedur,” kata Hermansyah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Media Relationship di Bandar Lampung pada Jumat (6/12).
Hermansyah menjelaskan bahwa setelah pengajuan gugatan, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memutuskan dalam waktu lima hari apakah perkara tersebut dapat diregistrasi.
Jika gugatan diterima, MK akan mengirimkan berkas kepada KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU Lampung dan KPU tingkat kabupaten/kota.
KPU Lampung telah mempersiapkan diri dengan melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah-langkah teknis dalam menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
Hermansyah menambahkan bahwa KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mempersiapkan segala hal terkait teknis hukum yang kemungkinan akan digugat, seperti rekapitulasi suara, administrasi pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, atau dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 akan diawasi secara ketat sesuai prosedur teknis yang berlaku,” tegasnya.
Hermansyah juga menjelaskan, proses registrasi oleh MK diperkirakan akan rampung dalam waktu lima hari sejak pengajuan permohonan.
“Proses registrasi oleh MK diharapkan rampung dalam lima hari setelah pengajuan permohonan, dengan keputusan bergantung pada materi gugatan dan ketentuan hukum,” pungkasnya
(**)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar: 14 Kajati Baru Resmi Ditunjuk, Abdul Qohar Pimpin Jawa Timur

14 April 2026 - 03:38 WIB

Zonasi Tak Lagi Cukup, SPMB Lampung 2026 Wajibkan Nilai Akademik, Sistem Seleksi Dirombak Total

14 April 2026 - 03:33 WIB

Bantuan Jaminan Hidup Terus Disalurkan, Satgas Pastikan Tepat Sasaran

14 April 2026 - 03:23 WIB

Sorotan ke Dana Otsus, Mendagri Tito Pastikan Pengawasan Lebih Ketat dan Tepat Sasaran

14 April 2026 - 03:10 WIB

Trending di Bandar Lampung