Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

badge-check


					Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing Perbesar

(TK),Jakarta— Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, dinonaktifkan menyusul dugaan bahwa ia memaksa sejumlah narapidana beragama Muslim untuk memakan daging anjing — sebuah tindakan yang secara tegas bertentangan dengan keyakinan agama mereka.

Kasus ini memantik kecaman keras dari anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mafirion menegaskan bahwa institusi pemasyarakatan bukanlah tempat penindasan, melainkan ruang pembinaan yang harus menghormati martabat manusia dan keyakinan agamanya.

Menindaklanjuti dugaan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan terhadap Chandra pada 27 November 2025. Selanjutnya, Chandra langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas sementara. Pada 28 November, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan internal dan menetapkan sidang kode etik, yang akan digelar pada 2 Desember 2025.

Jika dalam sidang terbukti melanggar, Chandra dapat dikenai sanksi sesuai regulasi pemasyarakatan dan hukum nasional yang mengatur hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan integritas dan martabat warga binaan, bahwa penyalahgunaan kekuasaan di lembaga pemasyarakatan tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan beragama di dalam sistem pemasyarakatan — bahwa bahkan di balik jeruji, hak sebagai manusia tetap harus dijunjung tinggi .

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

27 Juli 2026 - 05:07 WIB

43 Rumah Rata dengan Tanah, Gugatan PMH Ungkap Dalil Dugaan Permainan Oknum Biro Aset dan Oknum Pertanahan

21 Juli 2026 - 07:52 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa

19 Juli 2026 - 03:03 WIB

MTM Bongkar Temuan Awal Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Nasional BPJN Rp43 Miliar, Kejati Diminta Turun ke Lapangan

16 Juli 2026 - 03:49 WIB

Di Balik Dalih Cetak Sawah, Ke Mana Mengalir Material Hasil Galian? Dugaan Pola Berulang di Jati Agung Desak Aparat Bongkar Seluruh Rantai Pengelolaannya

15 Juli 2026 - 05:55 WIB

Trending di Lampung