Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polsek Cakung

badge-check


					Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polsek Cakung Perbesar

(TK),Jakarta Timur— Salah satu warga bernama Fausan Putra melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, setelah kendaraan miliknya yang dipinjam oleh kerabatnya tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 24/B/I/2026/SPKT/SEK.CK/POLRES METRO JAKTIM PMJ, laporan tersebut diterima pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.

Dalam uraian kejadian disebutkan, peristiwa bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Nuri RT 07/05, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi B-4993-UFX dipinjam oleh terlapor berinisial R.A. dengan alasan untuk membeli makanan di sekitar lokasi.

Namun setelah ditunggu hingga beberapa jam, terlapor tidak kembali dan tidak memberikan kabar. Upaya pelapor untuk menghubungi R.A. juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah . Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan terlapor serta mengamankan kendaraan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP, GPRM Maluku Desak Kejati Periksa Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

27 Juli 2026 - 05:07 WIB

Cyber Polda Lampung dan Dewan Pers Didesak Bertindak, Marak Dugaan Media Abal-Abal Jadi Alat Pemerasan Berkedok Jurnalisme

27 Juli 2026 - 02:13 WIB

Trending di Lampung