(TK),Tulang Bawang Barat —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat secara resmi mengizinkan tempat hiburan Karaoke Diva untuk kembali beroperasi, setelah sebelumnya sempat menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
Keputusan tersebut diambil melalui proses evaluasi menyeluruh serta koordinasi antara pihak Satpol PP, pemilik usaha, dan instansi terkait lainnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengelola Karaoke Diva telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang sebelumnya ditetapkan.

Beberapa poin perbaikan yang menjadi perhatian, seperti pembenahan fasilitas ruang karaoke dan pemenuhan ketentuan administratif, telah dilaksanakan secara nyata oleh pihak pengelola. Dengan demikian, secara aturan yang berlaku, operasional Karaoke Diva dinyatakan telah memenuhi aspek legalitas.
Selain itu, Satpol PP menilai keberadaan tempat hiburan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku tetap dipatuhi oleh pengelola usaha.
Dengan dibukanya kembali operasional ini, diharapkan pelaku usaha tetap menjaga komitmen terhadap kepatuhan hukum serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan kondusif bagi masyarakat.
(DR)













