(TK), BDL—Dugaanpenyelewengan distribusi MinyaKita yang menyeret nama ASN Pemprov Lampung berinisial ALS alias Aldila Leo Saputra kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah pernyataan kepolisian yang menyebut perkara tersebut masih dalam proses, fakta di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi awak media pada 31 Mei 2026 hanya memberikan jawaban singkat bahwa kasus tersebut “masih berproses”. Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menunggu kepastian perkembangan penanganan perkara.

Dikutip dari Tim awak media reaksi.co.id yang mendatangi Polresta Bandar Lampung pada 3 Juni 2026 juga belum memperoleh penjelasan lebih lanjut karena Kasatreskrim maupun penyidik terkait tidak berada di tempat. Keterangan serupa kembali disampaikan pihak kepolisian melalui bagian humas yang menyebut kasus tersebut masih dalam tahap proses.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Gudang yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi MinyaKita serta sempat dikabarkan dipasang garis polisi, kini terlihat beroperasi normal tanpa adanya police line maupun tanda penyitaan yang terlihat di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika proses hukum masih berjalan, mengapa tidak lagi terlihat tanda pengamanan lokasi yang sebelumnya disebut-sebut menjadi bagian dari penyelidikan? Apakah status lokasi telah berubah? Ataukah terdapat perkembangan lain yang belum disampaikan kepada masyarakat?
Saat awak media dari reaksi.coi.d melakukan konfirmasi langsung di lokasi, salah seorang yang mengaku sebagai staf perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya penyegelan maupun pemasangan garis polisi di area tersebut. Pernyataan senada juga disampaikan Vigo yang mengaku sebagai prinsipal perusahaan.
Menurutnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi pelumas dan produk perawatan otomotif, bukan minyak goreng. Ia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya penyegelan ataupun penggerebekan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap lokasi tersebut.
Di sisi lain, publik masih menanti transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyidikan perkara yang sempat menjadi perhatian luas tersebut. Terlebih, informasi mengenai dugaan penyitaan kendaraan dan barang bukti sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat.
Kini pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar siapa yang terlibat, melainkan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan mengapa sejumlah fakta di lapangan tampak berbeda dengan informasi yang berkembang sebelumnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan asumsi liar yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan MinyaKita tersebut masih dalam proses.
(TIM)












