(TK), BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyoroti masih minimnya penyediaan lahan parkir di sejumlah kafe, rumah makan, dan restoran di Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut dinilai merugikan pengguna jalan karena banyak kendaraan pengunjung yang akhirnya parkir di bahu jalan hingga memicu kemacetan lalu lintas.
Menurut politisi PKS itu, berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, sebagian besar usaha kuliner belum menyediakan area parkir yang memadai. Karena itu, Komisi III DPRD sebagai komisi yang membidangi persoalan tersebut akan menelusuri alasan usaha-usaha tersebut tetap memperoleh izin meski fasilitas parkirnya dinilai tidak memenuhi kebutuhan.

“Nanti akan kami kroscek. Jika diperlukan, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk mengetahui bagaimana usaha-usaha yang lahan parkirnya tidak memadai bisa mendapatkan izin, termasuk izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” ujar Agus Djumadi, Minggu (19/7/2026).
Selain sidak, Komisi III juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta para pelaku usaha yang dinilai tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Menurut Agus, forum tersebut diperlukan untuk meminta penjelasan mengenai kepatuhan para pengusaha terhadap aturan yang berlaku.
“Kami akan menjadwalkan RDP bersama para pengusaha dan instansi terkait untuk meminta penjelasan mengapa masih ada usaha yang beroperasi tanpa menyediakan lahan parkir yang memadai,” katanya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih terdapat sejumlah kafe dan restoran yang memanfaatkan bahu jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan pengunjung. Praktik tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus melanggar aturan yang berlaku.
Beberapa lokasi yang terpantau menggunakan bahu jalan sebagai area parkir antara lain Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro, Sambal Seruit Buk Lin di Jalan Ir. H. Juanda No. 8, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee di Jalan Ir. H. Juanda No. 10, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, dekat Flyover MBK.
Penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai area parkir dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan tersebut melarang penggunaan fasilitas umum yang mengganggu fungsi jalan dan hak pejalan kaki.
Dalam UU LLAJ, ketentuan yang mengatur pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 28, Pasal 131, Pasal 275, dan Pasal 287, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sementara itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan melalui Pasal 12 dan Pasal 63 mengatur sanksi pidana hingga 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemanfaatan ruang publik. (*)













