(TK), Bandar Lampung__ Wali Kota Hj. Eva Dwiana, menerima kunjungan audiensi dari jajaran Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Lampung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya penguatan serta pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Kota Bandar Lampung.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BAPPERIDA, Kepala BKAD, Kepala Dinas PMK, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, Plt Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Ketua Forum Camat.

Dalam kesempatan itu, Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum Kelurahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu di tingkat kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Eva Dwiana menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mendukung pengembangan Posbankum. Menurutnya, kehadiran Posbankum di seluruh 126 kelurahan akan mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum tanpa biaya.
“Kami siap bersinergi. Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mencari bantuan hukum. Mereka bisa mendapatkan konsultasi dan pendampingan secara gratis di wilayah tempat tinggalnya,” ujar Eva Dwiana.
Sebagai bentuk dukungan, Wali Kota juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi operasional Posbankum serta aktif menyosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota berencana menyelenggarakan pelatihan paralegal bagi aparatur kelurahan agar pelayanan Posbankum dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung memberikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia menilai sinergi antara kedua pihak berpotensi menjadikan Bandar Lampung sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan Posbankum Kelurahan, sehingga manfaat layanan hukum dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
(*)













