(TK),Lampung Selatan— Polemik aktivitas penggalian tanah di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat dugaan aktivitas penggalian yang memanfaatkan alat berat dan mobilitas dump truck secara intensif, kini muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: untuk siapa sebenarnya material hasil galian itu dimanfaatkan?
Pertanyaan tidak lagi hanya soal legalitas kegiatan penggalian. Perhatian kini tertuju pada dugaan bahwa material hasil galian dari lokasi yang diklaim sebagai lahan cetak sawah diangkut dan di jual keluar lokasi dalam jumlah besar , publik meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukumnya, mekanisme pengelolaannya, dan pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah Narasumber menyampaikan kepada media bahwa pola kegiatan seperti ini diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Menurut mereka, terdapat beberapa titik lain yang memperlihatkan pola serupa, yakni pembukaan atau penataan lahan yang diikuti dengan pengangkutan material hasil galian menggunakan dump truck.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah dalam ketentuan pelaksanaan program cetak sawah memang terdapat aturan yang memperbolehkan material hasil galian dibawa keluar lokasi atau bahkan diperjualbelikan. Hingga saat ini, media masih menelusuri dokumen dan meminta penjelasan dari instansi berwenang mengenai tata kelola material hasil galian dalam program tersebut.
Jika memang terdapat pengangkutan material keluar lokasi, publik juga mempertanyakan siapa yang memberikan persetujuan, berdasarkan aturan apa material tersebut dipindahkan, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta bagaimana pertanggungjawaban atas pemanfaatannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan program pemerintah.
Sorotan semakin menguat setelah Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, S.K.M., M.M., memerintahkan penghentian aktivitas yang diduga ilegal di lokasi tersebut. Di sisi lain, Kepala Desa Marga Agung, Suharno, menyatakan pemerintah desa tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas tersebut dan hanya pernah diminta membuat pernyataan terkait potensi kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
Dalam penelusuran media, dua nama yang disebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lokasi, yakni Edi dan Danu, telah dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Edi belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi. Sementara Danu sempat menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah dan akan memberikan penjelasan setelah kembali ke Lampung. Pada kesempatan berikutnya, Danu menyatakan kegiatan cetak sawah telah dihentikan dan lahan akan ditanami padi. Namun ketika dimintai tanggapan mengenai informasi yang beredar terkait dugaan pengangkutan maupun dugaan penjualan material hasil galian ke luar lokasi, pertanyaan tersebut belum dijawab.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas alat berat atau lalu lalang dump truck. Yang menjadi perhatian adalah akuntabilitas pengelolaan material hasil galian dari kegiatan yang diklaim sebagai program cetak sawah. Oleh karena itu, publik mendesak pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk menjelaskan status kegiatan tersebut, menelusuri pengelolaan material hasil galian, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media akan terus menelusuri informasi yang berkembang, termasuk dugaan adanya pola kegiatan serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan diverifikasi dan seluruh pihak yang berkepentingan akan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(REDAKSI)













