(TK),Maluku—Ketua Umum Gerakan Pemuda Rakyat Maluku (GPRM), Julkipli Sosal, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Alwan Silehu selaku Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Kabupaten Seram Bagian Barat, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Julkipli Sosal, dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan diduga mengarah pada tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak para siswa penerima bantuan.

“Jika benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP, maka ini adalah persoalan serius yang wajib diusut secara tuntas. Dana PIP merupakan hak peserta didik dari negara, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun,” tegas Julkipli.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah siswa SD Negeri Tanah Goyang yang telah terdaftar sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar, namun diduga belum menerima bantuan yang menjadi hak mereka.
Atas dasar itu, Julkipli meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PIP di SD Negeri Tanah Goyang, mulai dari kepala sekolah selaku penanggung jawab, bendahara, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga pihak lain yang mengetahui proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Tidak hanya itu, GPRM Maluku juga menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku apabila aparat penegak hukum dinilai lamban dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Bila diperlukan, kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi besar-besaran agar Kejati Maluku segera bertindak. Jangan sampai dugaan penyimpangan dana pendidikan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum,” ujar Julkipli.
Data Penyaluran Dana PIP SD Negeri Tanah Goyang
Berdasarkan data yang diperoleh, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Tanah Goyang selama lima tahun terakhir tercatat sebagai berikut:
- Tahun 2022 sebesar Rp12.975.000 untuk 31 siswa.
- Tahun 2023 sebesar Rp19.350.000 untuk 52 siswa.
- Tahun 2024 sebesar Rp6.525.000 untuk 9 siswa.
- Tahun 2025 sebesar Rp21.825.000 untuk 59 siswa.
- Tahun 2026 sebesar Rp17.100.000 untuk 41 siswa.
Namun demikian, menurut keterangan Ketua Umum GPRM Maluku, terdapat dugaan bahwa sejumlah siswa yang telah masuk dalam daftar penerima PIP belum menerima bantuan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Julkipli menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penggelapan, pemotongan, atau penyalahgunaan dana PIP, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan hukum lain yang berlaku sesuai hasil penyidikan.
GPRM Maluku berharap Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengambil langkah hukum secara profesional, transparan, dan objektif agar kebenaran dapat terungkap serta hak-hak siswa penerima Program Indonesia Pintar benar-benar terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Tanah Goyang maupun Kepala Sekolah Alwan Silehu belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED)












