BANDAR LAMPUNG, Kasus dugaan pengendalian jaringan narkoba dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) kini membuka babak baru yang sama serius dan mencoreng wajah keadilan: munculnya upaya tekanan serta tawaran uang untuk menutup fakta dan menarik kembali pemberitaan yang sudah diketahui publik.
Seorang wanita yang memperkenalkan diri sebagai Ayuk, yang mengatasnamakan keluarga salah satu warga binaan yang terseret dalam kasus ini, secara langsung menghubungi Pimpinan Redaksi Tinta Informasi. Wanita tersebut menawarkan uang bernilai jutaan rupiah dengan satu syarat tegas — seluruh pemberitaan terkait kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara itu harus segera ditarik dan dihapus.

Namun tawaran yang tergolong upaya penyuapan dan penekanan terhadap kebebasan pers itu ditolak mentah-mentah oleh Pimpinan Redaksi Tinta Informasi. Kepentingan publik dan kebenaran faktual dinilai jauh lebih tinggi harganya daripada sejumlah uang berapa pun nilainya.
Belum selesai sampai di situ, beredar pula kabar yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya terkoordinasi untuk menutup-nutupi persoalan ini: keluarga salah satu pihak yang menjadi korban diduga telah mengeluarkan uang bernilai jutaan rupiah dan menyerahkannya kepada awak media lain, dengan tujuan agar pemberitaan yang telah dimuat segera ditarik kembali atau dihapus dari peredaran publik.
Fakta-fakta baru ini semakin memperjelas bahwa pemberitaan yang mengungkap kejanggalan di Lapas Rajabasa ini menyentuh langsung kepentingan pihak-pihak tertentu — sehingga mereka berusaha mati-matian meredamnya, termasuk dengan cara menyuap dan membungkam kebenaran.
Masyarakat pun kini mulai bersuara lantang dan menuntut kepastian hukum. Warga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Pasalnya, peredaran narkoba yang berlangsung terus-menerus di dalam lembaga pemasyarakatan, ditambah dengan kebebasan narapidana menggunakan alat komunikasi secara leluasa, bukan lagi sekadar kelalaian — melainkan mengarah pada dugaan pembiaran yang dilakukan oknum demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Rakyat bertanya: bagaimana mungkin barang haram dan telepon genggam bisa masuk dan digunakan secara bebas di dalam lembaga yang dijaga ketat, jika tidak ada yang sengaja membiarkan dan mengambil untung dari situasi itu? Jika pengawasan saja sudah dijual, maka di mana lagi rakyat harus menaruh kepercayaan?
Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Polda Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung, maupun Lapas Kelas I Bandar Lampung terkait tuntutan masyarakat ini, namun belum memperoleh jawaban. Ruang hak jawab tetap kami bukakan seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait.













