BANDAR LAMPUNG — Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN memasuki babak baru. SN didampingi kuasa hukumnya, Hanafi Sampurna, menggelar konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026), untuk membantah tudingan yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
SN secara tegas membantah tuduhan telah berselingkuh dengan EH, anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN. Keduanya disebut-sebut terlibat hubungan tersebut di Hotel Radisson.

SN menyatakan dirinya tidak pernah berada di hotel sebagaimana yang dituduhkan. Saat isu tersebut mencuat, ia mengaku tengah sakit dan menjalani perawatan di rumah.
Ia menyebut keberadaannya pada waktu yang dipersoalkan dapat diverifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV Hotel Radisson. SN meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum SN, Hanafi Sampurna, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi merugikan kliennya.
Hanafi mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Lampung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Beberapa akun media sosial yang disebut dalam laporan tersebut di antaranya akun TikTok @Melaniati dan @ngopisosial.
Selain jalur pidana, pihak SN juga berencana mengadukan sejumlah media online kepada Dewan Pers apabila pemberitaan mengenai isu tersebut dinilai tidak sesuai fakta atau melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, turut memberikan keterangan. Ia mengaku sebelumnya memilih diam meski menerima banyak pesan dan telepon terkait isu tersebut.
“Saya di sini baru memberikan tanggapan, setelah ratusan chat dan telepon yang sangat mengganggu dari beberapa waktu kemarin. Saya memilih diam dan tidak menjawab, karena berita yang beredar tidak ada sumber yang akurat. Di dalamnya tidak tertera siapa yang berbicara serta tidak ada bukti apa pun,” ujar Yuhadi.
Yuhadi juga menyampaikan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung telah melakukan pengecekan dan investigasi mengenai keberadaan SN pada waktu yang dipersoalkan.
“Saya sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung sudah mengecek dan melakukan investigasi dan berdasarkan data yang ada memastikan bahwa saudara SN tidak ada di lokasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuat persoalan berkembang dari sekadar isu dugaan perselingkuhan menjadi dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan reputasi seorang anggota legislatif.
Pihak SN menegaskan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum serta mekanisme Dewan Pers. Mereka juga meminta masyarakat dan seluruh pihak mengedepankan bukti serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (*)













