Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

badge-check


					Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti? Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG — Polemik dugaan skandal yang menyeret dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Bukan hanya soal benar atau tidaknya isu penggerebekan di sebuah hotel, tetapi juga mengenai seberapa jauh Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menilai pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, yang menyebut dugaan penggerebekan terhadap anggota DPRD Sri Ningsih (SN) tidak terbukti, terkesan disampaikan terlalu dini.

Menurut Hanif, persoalannya bukan pada keberpihakan kepada pihak tertentu. Yang dipertanyakan justru proses pemeriksaan dan keberimbangan informasi sebelum sebuah lembaga kehormatan parlemen daerah menyampaikan kesimpulan kepada publik.

> “Ngapain Ketua BK DPRD Bandar Lampung buru-buru menyimpulkan masalah tersebut jika laporan hasil pemeriksaan belum lengkap?” kata Hanif, Sabtu (22/8/2026).

Apakah BK Sudah Mendapat Keterangan dari Semua Pihak?

Pertanyaan terbesar, menurut Hanif, adalah mengenai dasar BK DPRD menyatakan Sri Ningsih tidak berada di lokasi yang disebut dalam isu tersebut.

Jika BK telah menyatakan tudingan penggerebekan tidak terbukti, publik berhak mengetahui sejauh mana proses klarifikasi dilakukan.

 

Apakah hanya meminta keterangan dari satu pihak?

Atau sudah memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam isu?

Termasuk anggota DPRD berinisial EH dari PAN, yang disebut-sebut berada dalam satu rangkaian isu tersebut.

Sekjen DPD PWRI Prov Lampung Hanif mempertanyakan mengapa pernyataan Ketua BK disampaikan sebelum keterangan EH diperoleh secara utuh.

“Kalau memang ingin membuka persoalan secara terang, mengapa tidak menunggu keterangan EH? Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemeriksaan baru berjalan, tetapi kesimpulan sudah keluar,” ujarnya.

Bukan Sekadar Tanya Sri Ningsih Ada di Mana

Menurut Hanif, verifikasi terhadap isu tersebut semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Sri Ningsih berada di hotel atau tidak.

Jika isu yang beredar menyebut tempat, hari dan waktu tertentu, maka informasi tersebut sebenarnya dapat diuji.

BK, kata dia, dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak hotel, meminta keterangan saksi yang relevan, maupun menelusuri bukti-bukti lain yang tersedia sesuai mekanisme hukum dan kewenangannya.

“Kalau disebut kejadiannya di hotel pada tanggal dan jam tertentu, mestinya titik itu yang diperiksa. Bukan hanya menerima keterangan dari satu pihak,” katanya.

Namun demikian, pemeriksaan semacam itu tentu harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan menghormati hak privasi serta kewenangan pihak hotel.

Lalu, Sudahkah Istri EH Dimintai Keterangan?

Pertanyaan yang dinilai paling krusial justru mengarah kepada pihak yang disebut sebagai penggerebek dalam narasi yang beredar, yakni istri EH.

Hanif mempertanyakan apakah BK DPRD Bandar Lampung sudah bertemu langsung atau meminta klarifikasi kepada istri EH.

Sebab, jika benar ada dugaan penggerebekan, maka keterangan dari pihak tersebut merupakan salah satu bagian penting untuk menguji kronologi.

Sebaliknya, jika tudingan itu tidak pernah terjadi, keterangan dari pihak yang disebut sebagai penggerebek juga dapat membantu menjernihkan perkara.

“Sudahkah Ketua BK bertemu dengan pihak istri EH untuk meluruskan isu miring yang berkembang di DPRD tersebut?” kata Hanif.

Konferensi Pers Justru Memunculkan Pertanyaan Baru

Polemik tersebut sebelumnya mengemuka setelah isu mengenai dua anggota DPRD Bandar Lampung berinisial EH dan SN dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dan penggerebekan di sebuah hotel pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Sri Ningsih melalui tim kuasa hukumnya kemudian memberikan bantahan keras.

Ia menyatakan isu tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pihak Sri juga menyampaikan alibi bahwa pada waktu yang disebut dalam isu, dirinya berada di rumah untuk menjalani pemulihan medis secara home care, setelah menjalani perawatan pada 16–17 Agustus 2026.

Sri kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan dua akun TikTok ke Polda Lampung yang dianggap menyebarkan informasi merugikan dirinya.

Di tengah polemik tersebut, BK DPRD Bandar Lampung ikut memberikan klarifikasi.

Ketua BK Yuhadi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, Sri Ningsih tidak berada di lokasi yang disebut dalam isu penggerebekan.

Pernyataan itulah yang kini dipersoalkan Hanif. Keterbukaan Informasi atau Kesimpulan Terlalu Cepat?

Hanif tidak mempersoalkan hak BK DPRD untuk melakukan klarifikasi.

Yang menjadi persoalan adalah kesimpulan yang disampaikan kepada publik sebelum seluruh mata rantai informasi diuji secara terbuka dan berimbang.

Menurut dia, Badan Kehormatan merupakan instrumen penting untuk menjaga marwah lembaga DPRD.

Karena itu, setiap pernyataan BK seharusnya berdiri di atas pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterangan yang terdengar tegas belum tentu menunjukkan pemeriksaan sudah lengkap. Publik justru perlu tahu bagaimana proses klarifikasinya, siapa yang dimintai keterangan, bukti apa yang diperiksa dan apakah semua pihak telah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan,” ujarnya.

PAN Juga Memanggil EH

Sementara itu, polemik tersebut ternyata tidak hanya menjadi perhatian BK DPRD.

DPD PAN Kota Bandar Lampung disebut telah melayangkan pemanggilan resmi kepada EH untuk meminta klarifikasi secara langsung setelah yang bersangkutan kembali dari luar kota.

Langkah PAN tersebut menjadi penting karena hingga kini publik masih menunggu versi langsung dari EH, pihak yang namanya ikut terseret dalam isu tersebut.

Dengan demikian, rangkaian klarifikasi sebenarnya belum sepenuhnya selesai.

Di satu sisi, Sri Ningsih sudah menyampaikan bantahan dan menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, BK DPRD telah menyampaikan hasil klarifikasinya.

PAN juga akan meminta keterangan EH.

Namun masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab: bagaimana keterangan pihak yang disebut sebagai penggerebek?

Jangan Sampai Klarifikasi Berubah Menjadi Pembenaran

Bagi Hanif, persoalan ini bukan perkara membela Sri Ningsih ataupun EH.

Ia menilai publik membutuhkan informasi fakta, bukan sekadar klaim semata atau sekedar pernyataan.

Apalagi isu tersebut telah menyentuh nama baik anggota DPRD, keluarga, partai politik dan institusi DPRD Kota Bandar Lampung.

Karena itu, menurutnya, semua pihak harus berhati-hati.

Jangan sampai klarifikasi yang seharusnya mencari kebenaran justru berubah menjadi pembenaran terhadap satu versi cerita.

 

Dan sebaliknya, jangan pula tudingan di media sosial dianggap sebagai fakta sebelum memiliki bukti yang dapat diuji.

 

Sebab pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting dalam polemik ini masih belum sepenuhnya terjawab:

 

> Jika penggerebekan itu tidak pernah terjadi, siapa yang pertama kali menyebarkan ceritanya dan dari mana sumber informasinya?

 

> Jika memang pernah terjadi, di mana bukti dan keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi?

 

Dua pertanyaan itu semestinya dijawab dengan bukti, bukan sekadar konferensi pers.

 

Sampai seluruh pihak diperiksa dan bukti-bukti yang relevan diuji, publik layak mempertanyakan: apakah kasus ini benar-benar sudah terang, atau justru baru memasuki tahap awal untuk mencari kebenaran?

Sebagai catatan. Karena isu ini menyangkut dugaan perselingkuhan dan reputasi individu, naskah di atas menggunakan istilah isu atau dugaan dan memisahkan klaim masing-masing pihak dari fakta yang telah terverifikasi. (PWRI Lampung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Bunda Eva Salurkan Bantuan untuk 20 Masjid 5 Ponpes di Bandar Lampung

14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Cegah Pohon Tumbang, DLH Bandar Lampung Gencar Pangkas Pohon Tua di Jalan Protokol

14 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Menurun, Ahmad Giri Kawal Target Pembangunan Lampung

14 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Trending di Bandar Lampung