Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga dalam LHP atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2022, dalam realisasi belanja jasa konsultasi terungkap adanya pembayaran kepada konsultan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

badge-check


					Diduga dalam LHP atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2022, dalam realisasi belanja jasa konsultasi terungkap adanya pembayaran kepada konsultan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Perbesar

(TK), Lampung —Dalam merealisasikan program yang tercantum pada APBD, Pemprov Lampung pada 2022 lalu menganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp 67.628.102.000, hingga akhir tahun telah digunakan sebanyak Rp 66.451.748.670. Pun dianggarkan untuk jasa konsultansi non konstruksi mencapai Rp 16.895.898.000, dengan realisasi Rp 16.450.540.523.

Jasa konsultansi yang didanai APBD Lampung mencapai Rp 74.524.000.000 itu untuk konsultan perencanaan, pengawasan, hingga konsultansi lainnya.

Maksimalkah pekerjaan konsultansi tersebut? Seperti yang biasa terjadi, tentu tetap saja terdapat penyimpangan. Terbukti, hanya dengan melakukan uji petik kepada empat perangkat daerah saja, yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dengan total nilai kontrak sebesar Rp 5.571.239.000, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan banyak penyimpangan.

Diuraikan dalam LHP atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2022, dalam realisasi belanja jasa konsultasi terungkap adanya pembayaran kepada konsultan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Juga adanya konsultan yang melaksanakan dua pekerjaan bahkan lebih pada saat bersamaan. Akibat praktik akal-akalan ini, uang rakyat Lampung yang “dimainkan” oknum pejabat pada empat dinas yang diuji petik minimal sebesar Rp 1.235.898.000.

Atas temuan banyaknya praktik yang tidak sesuai ketentuan tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Gubernur Arinal Djunaidi untuk memerintahkan kepala dinas pada empat perangkat daerah agar mengembalikan kelebihan pembayaran akibat tidak sesuainya realisasi pekerjaan di lapangan.

Uang rakyat Lampung yang harus disetorkan kepada kas daerah terkait program jasa konsultansi ini sebesar Rp 1.235.898.000. Dengan perincian Dinas BMBK sebanyak Rp 288.142.500, Dinas PSDA Rp 333.508.000, Dinas PKPCK sebesar Rp 605.105.000, sedangkan Dinas Dikbud Rp 9.142.500.

Sementara terkait pengadaan belanja alat kesehatan jejaring rujukan jantung, stroke, kanker, dan uro-negro signa voyager (MRI 1.5 Tesla) pada RSUAM Bandar Lampung yang dilaksanakan PT MHJ dengan total nilai kontrak Rp 28.200.000.000, juga meninggalkan masalah.

Hasil pemeriksaan BPK bersama PPK dan tim teknis pada tanggal 17 Februari 2023, ditemukan bukti jika alat MRI 1.5 Tesla belum lengkap. Yaitu berupa satu unit breast coil 1,5T. Menurut tim teknis, saat itu alat tersebut masih dalam proses pengiriman. Dengan estimasi penerimaan pada tanggal 20 Februari 2023.

Mengacu kepada kontrak kerja, BPK menyimpulkan telah terjadi keterlambatan realisasi pekerjaan selama 19 hari. Karenanya, PT MHJ dikenakan denda sebesar Rp 535.800.000, dan harus mengembaĺikannya ke kas daerah.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Genap 4 Bulan, Embung Miliaran di Kemiling Sudah Rusak — Ada Apa di Balik Serah Terima?

21 April 2026 - 13:33 WIB

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Trending di Lampung