Sisa Anggaran 30 Miliar Tahun 2012 yang Dikelola Oleh Dinas Kesehatan Tulangbawang Diduga Dikorupsi

(TK), Tulangbawang–Pengelolaan, anggaran Senilai Rp.30 Miliar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Tulangbawang Pada tahun Anggaran 2012 Diduga Di Korupsi oleh pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Pada tahun 2012 .

Dalam Pengelolaan Anggaran Senilai Rp 30 Miliar, tersebut diduga terdapat sisa Anggaran yang belum diketahui dimana sisa anggaran tersebut.

Dari data dan informasi yang diperoleh oleh awak media ini , terdapat sisa anggaran Rp 7Miliar rupiah,yang Diduga Dana sisa Anggaran tersebut Dikorupsi oleh Salah satu Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang,Pada tahun 2012 .

Hal tersebut disampaikan Oleh beberapa Aktivis Senior Provinsi Lampung, Menyampaikan Kepada awak Media ini, bahwa Mereka telah mengantongi bukti-bukti terkait Dugaan Korupsi tersebut dan dalam waktu dekat akan segera melaporkan Ke Pihak yang berwajib atas dugaan Korupsi yang Diduga Dilakukan oleh Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Tulangbawang Pada tahun 2021 lalu.

“Beberapa bukti sudah kita kumpulkan serta keterangan beberapa sumber yang mengarah kan jika sisa Anggaran senila Rp.7 Miliar lebih Sampai saat ini belum Juga dikembalikan Kuat Dugaan Sisa Anggaran Senilai Rp 7 Miliar Dikorupsi oleh Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Tulangbawang Pada masa itu.

Beberapa Lembaga ,Aktivis Provinsi Lampung akan melaporkan temuan ini dan berkoalisi dengan beberapa awak media untuk mengawal Pemberitaan Dugaan Korupsi yang Dilakukan oleh Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Tulangbawang tahun 2012.

Sementara Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung yang saat ini Menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan , Herry Novrizal ,saat dikonfirmasi oleh awak Media ini Melalui Pesan WhatsApp nya langsung memblokir nomor awak media ini yang mengkonfirmasi terkait Dugaan yang dimaksud dalam Pemberitaan ini .

Diduga kuat Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2012 tidak memahami tentang UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik .
(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *