Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

PKBM Sukamaju Diduga Jadi Ajang Jual Beli Ijazah Secara Ilegal, Pemegang Ijazah Palsu Diancam Perbuatan Pidana

badge-check


					PKBM Sukamaju Diduga Jadi Ajang Jual Beli Ijazah Secara Ilegal, Pemegang Ijazah Palsu Diancam Perbuatan Pidana Perbesar

(TK), LAMPUNG TIMUR — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mempunyai fungsi sebagai wadah pendidikan masyarakat terutama menjalankan program alternatif bagi masyarakat. Program-program yang diselenggarakan berbasis pada pendidikan non formal berbagai solusi yang tidak pernah di temui di pendidikan formal, dapat di jumpai dalam PKBM ini.

 

PKBM yang menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan aturan dan berstandar, maka dapat dikatakan sebagai sekolah, entah menggunakan istilah sekolah paket, sekolah kesetaraan, sekolah masyarakat, sekolah pendidikan non formal, dan lain sebagainya. yang jelas menggunakan anggaran dari pemerintah harus transparan dan akuntabel baik mengelola anggaran dari pemerintah.

Namun apabila pengelolaan PKBM telah menyimpang dari peran dan fungsi yang semestinya maka ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran hukum yang tentunya bakal dapat menjerat berbagai pihak yang terlibat didalamnya.

 

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini, diketahui bahwa pengelolaan PKBM Sukamaju

yang beralamatkan di JLn. Lapangan Merdeka Dusun IV Kutosari, Sumbersari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung yang diduga telah melakukan praktik jual beli ijazah secara ilegal.

 

Hal ini didasari, menurut data PKBM tersebut memiliki siswa binaan sebanyak 306 orang siswa, sementara realisasi sebenarnya tidak ada separuh dari data yang ada, dan oleh karenya maka patut diduga bahwa selebihnya adalah merupakan siswa fiktif.

 

Salah seorang Pengajar Bidang Studi Agama, Hikmah dalam konfirmasinya mengatakan bahwa sistim pembelajaran yang diterapkan kepada para siswa adalah sistim tatap muka dan sistim daring manual (murid datang ambil soal lalu dikerjakan dirumah), namun semua murid harus datang pada saat Ulangan Semester dan UNBK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Isolasi: Ketika Pratin(Kepala Desa) Bandar Dalam Harus Ditandu 6 Jam Demi Hak untuk Sehat

18 April 2025 - 16:20 WIB

“Polres Mesuji Kunjungi Kepala Desa Pasca Penembakan Warga di Areal Perkebunan”

18 April 2025 - 15:58 WIB

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page