Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga KPR Rutan Menggala Lakukan Penganiayaan dan Pungli terhadap Warga Binaan (WBP)

badge-check


					Diduga KPR Rutan Menggala Lakukan Penganiayaan dan Pungli terhadap Warga Binaan (WBP) Perbesar

(TK), TULANG BAWANG — Peran dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni menyiapkan warga binaan (Narapidana) pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat, memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan mampu berperan aktif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Para narapidana didalam Lapas/Rutan juga mendapatkan hak-hak mereka diantaranya, layanan Pemberian Remisi, Layanan Integrasi (SI LIO), layanan Fasilitasi Bantuan Hukum dan layanan Kesehatan.

Akan tetapi semua itu dinodai oleh ulah para oknum yang menjadikan para narapidana sebagai objek melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas, dan hal ini juga tidak ada hubungannya dengan hasil putusan Pengadilan yang harus dijalaninya selama masa penahanan dalam Lapas/Rutan.

Oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh oknum Pegawai Lapas tersebut dikategorikan sebagai kriminalisasi dan setiap tindakan kriminal harus diselesaikan seara hukum.

Yang lebih miris lagi, para oknum Petugas Lapas tersebut juga dengan leluasa melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga binaan.

Hal ini dialami salah seorang warga binaan Rutan Kelas II B Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang bernama (DI) warga Tiuh Menggala Mas Kabupaten Tulang Bawang beberapa minggu lalu, dirinya mengaku telah dianiaya secara brutal tanpa alasan yang jelas yang dilakukan oleh Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) yang bernama PN dan HD.

Akibat penganiayaan tersebut, (DI) mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, dan anehnya lagi (DI) tidak mendapatkan fasilitas perawatan medis usai dilakukan penyiksaan oleh kedua oknum Petugas KPR tersebut.

Dari keterangan narasumber yang namanya dirahasiakan juga mengungkapkan bahwa HD dan PN selama ini dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya terhadap para warga binaan lainnya.

” Seperti menyewakan HP Android kepada warga binaan dengan harga sewa bervariasi antara Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta perbulan, demikian juga jika warga binaan mau ngecas baterai HP juga dikenakan tarif pembayaran, “ungkapnya.

” Harga Rokoh merk Jagoan kepada warga binaan dijual dengan harga Rp.25 ribu per bungkus, nasi bungkus dengan sayur ikan atau ayam potong dengan nasi satu centong (yang tidak membuat perut kenyang) dihargai dengan Rp.35 ribu perbungkus, “imbuhnya.

Dengan kejadian tersebut, Sekretaris Umum Laskar Lampung Panji Nugraha, SH mendesak Kantor Departemen Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk dapat melakukan evaluasi dan pengawasan, karena praktik-praktik semacam ini jika dibiarkan akan menjadi budaya.

 

” Sehingga fungsi Lembaga Pemasyarakatan bukan lagi sebagai tempat pembinaan warga yang sedang menjalani hukuman, akan tetapi justru lebih tepat sebagai tempat penyiksaan dengan mengesampingkan nilai-nilai manusiawi, ” ujar Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekretaris Umum Laskar Lampung ini, pada Sabtu (11/05/2024).

 

Lanjutnya bahwa praktik semacam ini mustahil jika para Pimpinan di Unit Instansi tersebut tidak mengetahuinya, dan ini malah terjadi pembiaran, dan diduga karena hasil dari usaha tersebut Pimpinan juga ikut menikmatinya. Hal ini menjadi momok menakutkan bagi warga binaan, dan juga menjadi preseden buruk bagi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

 

” Dengan kejadian ini, kami dari Laskar Lampung akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung ununtuk segera menindaklanjuti perilaku para oknum Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) di Rutan Kelas II B Menggala tersebut, ” tegas Panji Padang Ratu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page