(TK), Bandarlampung —Dampak dari peluncuran maskot pilkada 2024 Kota Bandar Lampung yang mengambil figur Fiksional hewan Kera (Monyet) yang memakai pakaian adat Lampung, menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Kota Bandar Lampung.
Salah satu yang memberikan kritik dan reaksi keras tersebut adalah organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Lampung, yang dalam tugas dan kewajiban ormas tersebut salah satunya adalah menjaga Adat dan Budaya serta masyarakat Lampung dari ketidak adilan.
Dalam reaksi dan kritik tersebut, Laskar Lampung melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) nya Panji Nugraha AB S.H., didampingi oleh Advokat Gunawan Pharrikesitt membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, karena Laskar Lampung menganggap bahwa Maskot Pilkada 2024 tersebut melecehkan masyarakat Lampung.
Dimana Maskot yang dipakai adalah hewan Kera jantan yang memakai pakaian adat Lampung.
” Ya tadi malam saya Sekjen Laskar Lampung yang didampingi oleh Advokat Gunawan Pharrikesitt membuat pengaduan masyarakat ke Polda Lampung,” ujar Panji, Senin (20/05/2024).
Menurut Panji, hal itu dilakukan karena Maskot Pilkada Bandarlampung tersebut dianggap menghina dan merendahkan martabat Adat Lampung khususnya dan masyarakat kota Lampung pada umumnya.
“Menurut kami ini adalah suatu penghinaan terhadap Adat dan Budaya Lampung, karena sarung dan peci Tapis itu hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beradab, gak sembarangan orang boleh memakainya apalagi harus di pakaikan kepada hewan Kera,” ujar Panji.
Masih menurut Panji, seharusnya KPU bersama pemangku kebijakan lainnya menganut pepatah”Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung,”.
“Lampung ini punya Adat dan Budaya, punya tata Titi adat, punya piil pesenggikhi, dan Lampung ini bisa berdiri kokoh karena ditopang oleh dua kekuatan adat besar yaitu Saibatin dan Pepadun yang tetap terjaga dan terpelihara hingga saat ini, untuk itu siapapun yang tinggal di bumi Lampung ini harus menghormati dan menghargai Adat istiadat Lampung ini,” ucap Panji.
Untuk itu Dia berharap agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung dapat menindak lanjuti laporan kami ini.
“Kami berharap kepada APH dalam hal ini Polda Lampung agar menindaklanjuti laporan kami ini, dan memproses secara hukum semua yang terlibat dalam proses terciptanya Maskot Pilkada 2024 tersebut,” tegas Panji.
Dia juga mengatakan, tidak bisa menjamin masyarakat adat Lampung tidak akan marah jika ini diabaikan.
“Saya tidak bisa menjamin masyarakat adat Lampung tidak akan marah jika ini diabaikan, karena ini merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap Adat budaya Lampung,” tambah Panji.
Dan menurut Panji, bukan hanya di Lampung, di daerah lainnyapun jika Adat dan Budaya nya dilecehkan dan dihina pasti tidak terima.
“Saya rasa bukan hanya di Lampung, di daerah mana pun juga baik di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua dll, jika Adat dan Budayanya di lecehkan dan dihina pasti tidak terima dan marah.” Tutup Panji.
Diketahui bahwa peluncuran Maskot Pilkada 2024 Kota Bandar Lampung dilakukan di Tugu Adipura pada hari Minggu 19 mei 2024 dan dihadiri langsung oleh ketua KPU Lampung dan ketua KPU kota Bandar Lampung serta Forkopimda. | Pnr.