(TK), Pesawaran–-Tindakan tidak terpuji kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Oknum kepala sekolah SDN 2 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diduga melakukan pungutan liar dengan meminta sumbangan sebesar Rp 45.000 kepada setiap wali murid dari kelas 1 hingga kelas VI. Jumlah siswa yang menjadi korban pungutan liar ini mencapai 280 orang.
Menurut informasi yang diperoleh, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih hasil keputusan rapat komite dan wali murid, di mana dana tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi plafon sekolah. Namun, tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan jelas melanggar hukum.
Tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi dasar hukum atas tindakan tersebut. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan memungut uang dari siswa atau wali murid, kecuali dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela.
Banyak wali murid yang merasa tertekan dengan adanya pungutan ini, mengingat kondisi ekonomi sebagian besar keluarga yang tidak memungkinkan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah besar. Salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Kami merasa dipaksa untuk membayar, padahal seharusnya pendidikan itu bebas dari segala bentuk pungutan liar.” Rabu (7/8/24) .
Tindakan pungutan liar ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat dan memastikan bahwa pungutan liar ini tidak terjadi lagi di masa depan.
Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Tindakan pungutan liar tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, oknum kepala sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatannya dan hukuman pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak sekolah yang dapat terkonfirmasi terkait dugaan pungutan liar ini. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait masih terus dilakukan, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Masyarakat berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak sekolah atas permasalahan ini.
(RED)