Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Pungutan Liar di SDN 2 Gedong Tataan: Oknum Kepala Sekolah Diduga Melanggar Hukum dengan Memungut Uang dari Wali Murid

badge-check


					Pungutan Liar di SDN 2 Gedong Tataan: Oknum Kepala Sekolah Diduga Melanggar Hukum dengan Memungut Uang dari Wali Murid Perbesar

(TK), Pesawaran–-Tindakan tidak terpuji kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Oknum kepala sekolah SDN 2 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diduga melakukan pungutan liar dengan meminta sumbangan sebesar Rp 45.000 kepada setiap wali murid dari kelas 1 hingga kelas VI. Jumlah siswa yang menjadi korban pungutan liar ini mencapai 280 orang.

Menurut informasi yang diperoleh, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih hasil keputusan rapat komite dan wali murid, di mana dana tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi plafon sekolah. Namun, tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan jelas melanggar hukum.

Tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi dasar hukum atas tindakan tersebut. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan memungut uang dari siswa atau wali murid, kecuali dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela.

Banyak wali murid yang merasa tertekan dengan adanya pungutan ini, mengingat kondisi ekonomi sebagian besar keluarga yang tidak memungkinkan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah besar. Salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Kami merasa dipaksa untuk membayar, padahal seharusnya pendidikan itu bebas dari segala bentuk pungutan liar.” Rabu (7/8/24) .

Tindakan pungutan liar ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat dan memastikan bahwa pungutan liar ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Tindakan pungutan liar tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, oknum kepala sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatannya dan hukuman pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak sekolah yang dapat terkonfirmasi terkait dugaan pungutan liar ini. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait masih terus dilakukan, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Masyarakat berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak sekolah atas permasalahan ini.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

“Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Babel serta Papua Pegunungan di Istana Negara”

18 April 2025 - 08:45 WIB

“Penyidik Polda Lampung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga”

18 April 2025 - 08:40 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page