Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 Dimulai

badge-check


					Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 Dimulai Perbesar

(TK),Bandarlampung— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2024-2029. Proses pendaftaran ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung yang terletak di Jln Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

Pada hari pertama pendaftaran, belum ada calon yang mendaftar. Namun, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa satu pasangan calon, yakni Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah mengonfirmasi akan mendaftar pada hari Kamis, 27 Agustus 2024.

Erwan Bustami menjelaskan bahwa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Erwan juga menambahkan bahwa pada hari ketiga, meskipun proses administrasi mungkin melampaui pukul 23.59 WIB, yang penting adalah pasangan calon harus sudah berada di lokasi pendaftaran sebelum waktu tersebut.

Ketua KPU juga menginformasikan bahwa KPU Lampung akan mengikuti regulasi terbaru, termasuk ketentuan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal suara sah partai politik sebesar 7,5%. Jika pada akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan menutup pendaftaran tersebut dan melakukan sosialisasi selama tiga hari. Pendaftaran akan dibuka kembali selama tiga hari untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh partai politik.

Proses pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam menentukan calon pemimpin Lampung untuk periode mendatang dan penting untuk diikuti oleh semua calon yang memenuhi syarat.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page