(TK),Bandarlampung— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2024-2029. Proses pendaftaran ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung yang terletak di Jln Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.
Pada hari pertama pendaftaran, belum ada calon yang mendaftar. Namun, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa satu pasangan calon, yakni Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah mengonfirmasi akan mendaftar pada hari Kamis, 27 Agustus 2024.
Erwan Bustami menjelaskan bahwa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Erwan juga menambahkan bahwa pada hari ketiga, meskipun proses administrasi mungkin melampaui pukul 23.59 WIB, yang penting adalah pasangan calon harus sudah berada di lokasi pendaftaran sebelum waktu tersebut.
Ketua KPU juga menginformasikan bahwa KPU Lampung akan mengikuti regulasi terbaru, termasuk ketentuan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal suara sah partai politik sebesar 7,5%. Jika pada akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan menutup pendaftaran tersebut dan melakukan sosialisasi selama tiga hari. Pendaftaran akan dibuka kembali selama tiga hari untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh partai politik.
Proses pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam menentukan calon pemimpin Lampung untuk periode mendatang dan penting untuk diikuti oleh semua calon yang memenuhi syarat.
(*)