Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Gepak Tantang Kejari Pringsewu untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah LPTQ 2022

badge-check


					Gepak Tantang Kejari Pringsewu untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah LPTQ 2022 Perbesar

(TK), Pringsewu —Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dana hibah tersebut, yang berasal dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, memiliki nilai sebesar Rp 3,28 miliar. Kamis 5-9-2024

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini merupakan hasil dari penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. “Penyidikan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan kami yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Wisnu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. “Saat ini tim penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ini, Wisnu juga meminta agar semua pihak yang nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan bersikap kooperatif. “Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bekerja sama demi kelancaran penyidikan,” imbuhnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai dana yang diduga disalahgunakan serta peran LPTQ sebagai lembaga penting dalam pengembangan Tilawatil Qur’an di Pringsewu. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wahyudi dari LSM Gepak, sebagai pelapor kasus ini, berjanji akan mengawasi proses hingga tuntas. “Kami akan pantau hingga tersangka ditetapkan dan proses hukum berjalan,” tegas Wahyudi.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eva Dwiana Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 Berkat Komitmen Majukan UMKM

11 Juni 2026 - 11:38 WIB

Eva Dwiana: Kedatangan Prabowo Kehormatan Bagi Warga Bandar Lampung

11 Juni 2026 - 05:52 WIB

Wagub Jihan Dorong Percepatan Literasi Keuangan Selaras Program Desaku Maju dan Desa Perkasa

11 Juni 2026 - 05:36 WIB

Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

11 Juni 2026 - 05:32 WIB

22 Satpam Tersisih, Disnaker Bergerak; Bank Lampung Jawab Umum, Pertanyaan Utama Tetap Menggantung

9 Juni 2026 - 04:46 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page