(TK), PESAWARAN— Kabar mengejutkan datang dari SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dewan guru mengungkap dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah, memicu kemarahan dan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat. Namun, Kepala Sekolah membantah semua tuduhan tersebut melalui media Elektronik RTV News.
Dalam pernyataan yang sangat mencolok, sejumlah dewan guru mengklaim bahwa kepala sekolah secara rutin menggerogoti dana BOS, dana komite, dan uang tabungan siswa. Mereka mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru diambil tanpa transparansi. Salah satu sumber yang meminta anonimitas mengungkapkan, “Ini sangat merugikan kami dan siswa.”
Tuduhan Serius dan Respon Kepala Sekolah
Para dewan guru tidak hanya mengeluhkan pengambilan dana, tetapi juga praktik intimidasi. Mereka mengaku bahwa kepala sekolah memaksa pembayaran untuk seragam OSIS dengan jumlah yang cukup besar, serta menarik hingga Rp 50 juta dari setiap pencairan dana BOS. “Kami merasa tertekan, terutama karena insentif kami dari Januari hingga sekarang belum dibayarkan,” tambah salah satu guru.
Namun, kepala sekolah menanggapi tuduhan tersebut dengan tegas melalui RTV News, menyatakan bahwa pagar sekolah yang diklaim sebagai proyek fiktif sudah dibangun dari bulan Mei hingga Juni 2024. “Pagar itu sudah jadi, jangan dibuat-buat,” ujarnya, menunjukkan sikap defensif dan enggan bertanggung jawab. Meskipun hak jawabnya disampaikan kepada media lain, oknum kepala sekolah tidak mengajukan pernyataan resmi kepada media ini.
Dugaan penyalahgunaan dana semakin menguat setelah diketahui bahwa kepala sekolah baru saja menerima Rp 50 juta dari pemerintah untuk pembangunan pagar. Namun, dewan guru mengklaim bahwa pagar yang ada sudah lama dan tidak ada proyek baru yang dimaksud.
Lebih ironisnya, laporan menunjukkan bahwa rapor dan ijazah siswa sering ditahan jika orang tua siswa belum melunasi uang komite. “Ini jelas melanggar hak siswa. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas salah satu guru.
Permintaan Penyelidikan dari DPP Pematank
Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan beberapa peraturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 Tahun 2019 yang menekankan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi situasi ini, DPP Pematank Provinsi Lampung, Suadi Romli, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan langkah yang tepat terkait dugaan pemberitaan ini. “Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam agar hak siswa dilindungi dan pengelolaan dana pendidikan dilakukan dengan lebih transparan,” ujarnya.
Dengan fakta-fakta yang semakin menumpuk, dewan guru mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. Apakah keadilan akan ditegakkan? Kita tunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang.
(RED)