Bawaslu Gerak Cepat Tindak Laporan Dugaan Ketidaknetralan Pj Sekda Tuba

(TK), Tulang Bawang— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) merespon cepat adanya laporan dugaan ketidakpatuhan atas regulasi netralitas ASN yang diarahkan ke Sekda Haryanto Hasan.

Melalui surat bernomor: 898/PM.00.01/K.LA-09/11/2024, tanggal 8 November 2024, bersifat Penting, prihal: Undangan Permintaan Keterangan, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tuba, Inda Fiska Mahendro, SP, SH, tersebut meminta Andri WK, Ketua DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang Bawang, sebagai pelapor, untuk bertemu pimpinan Bawaslu guna memberikan klarifikasi pada hari Senin (11/11/2024) mendatang, pukul 09.00 WIB, di Kantor Bawaslu Tuba, Jln. Cendana 249, Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Tuba.

“Kami sangat mengapresiasi atas respon cepat Bawaslu menindaklanjuti laporan kami. Inshaallah, sepanjang tidak ada halangan, saya sebagai pelapor tentu akan menghadiri undangan Bawaslu tersebut,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, Jum’at (8/11/2024) pagi, beberapa saat setelah menerima surat Bawaslu tersebut.

Dikatakan, laporannya mengenai ketidakpatuhan Sekda Tuba, Haryanto Hasan, terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada serentak 2024 ini, selain ditujukan kepada Pj Gubernur Lampung, juga disampaikan kepada Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten.

“Jadi, untuk posisinya sebagai Pj Sekda, kami melaporkan ke Pj Gubernur, dengan tembusan ke Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri. Terkait perilakunya sebagai ASN yang diduga kuat tidak netral didalam pilkada, kami melaporkan ke Bawaslu. Masing-masing kami laporkan sesuai domain atau tupoksinya,” tutur Andri WK.

Sebagaimana diketahui, DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang Bawang melalui surat bernomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024, tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani Andri WK, SH, selaku Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, dan sekretaris, Eri S, SPd, telah melaporkan ketidaknetralan Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, kepada Pj Gubernur Samsudin.

Diuraikan di dalam surat laporannya, Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, menghadapi pilkada 2024 ini terbukti tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, diantaranya melalui media facebook serta masuk ke dalam group internal pasangan calon bupati-wakil bupati tersebut.

“Bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut, kami sertakan di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, Kamis (7/11/2024) pagi.

Di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung tersebut, diuraikan secara mendalam mengenai tatanan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.

Diungkapkan, hal yang terjadi di Pemkab Tuba, Pj Sekda yang anti kritik, serta sarat dengan kolusi dan nepotisme, membuat suasana pemerintahan menjadi tidak sehat.

“Sehingga, kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj Sekda yang diduga tidak netral dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Dan apabila terbukti ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka Pj Sekda kami harapkan untuk diganti,” lanjut surat laporan DPD PEKAT-IB Tuba ke Pj Gubernur Lampung.

Andri WK, SH, menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 2 yaitu Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan.

Dijelaskan, surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung itu telah diantarnya langsung, begitu juga dengan tembusannya, baik ke BKD Provinsi Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung, juga ke DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung. Sedangkan tembusan untuk Kemenpan, BKN, dan DPP PEKAT-IB telah dikirimkan melalui pos tercatat.

“Kami berharap, Pj Gubernur yang selama ini secara intens menyatakan netralitas ASN di seluruh tingkatan dalam menghadapi pilkada serentak 2024 ini, dapat segera melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan kami, dengan memeriksa Pj Sekda Tuba. Kami sampaikan laporan ini semata-mata untuk menjaga marwah netralitas ASN sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Andri WK.

(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *