Money Politics Terus Terulang, Paslon Nomor Urut 2 Qodratul-Hankam Didesak Elemen Masyarakat Agar Di-Diskualifikasi

(TK),Selasa, 26 November 2024 – Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang—Menjelang hari H Pilkada, praktik money politics kembali terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, yang melibatkan paslon Bupati nomor urut 2, Qodratul-Hankam. Pada malam hari Selasa, 26 November 2024 (dini hari Rabu), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, secara langsung mengamankan tim dari paslon tersebut yang tengah membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Peristiwa yang sempat mengguncang ketenangan malam tersebut berlangsung ketika warga yang curiga dengan aktivitas tim sukses paslon Qodratul-Hankam segera menangkap dan membawa pelaku ke Bawaslu Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Amplop yang dibagikan itu diduga kuat bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, suatu tindakan yang jelas-jelas melanggar ketentuan dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tindakan tersebut mempertegas dugaan adanya praktik money politics yang kembali mewarnai Pilkada di Tulang Bawang, yang seharusnya menjadi momentum demokrasi yang bersih dan adil. Aktivitas semacam ini sudah beberapa kali ditemukan di kecamatan-kecamatan lain di kabupaten tersebut, semakin menguatkan anggapan bahwa paslon nomor urut 2, Qodratul-Hankam, sengaja melakukan politik uang untuk memenangkan dirinya.

Para aktivis sosial dan lembaga masyarakat, yang tergabung dalam koalisi Romli dan kawan-kawan, mengeluarkan kecaman keras terhadap praktik ini. Mereka mendesak Bawaslu Tulang Bawang untuk bertindak tegas dengan melakukan diskualifikasi terhadap paslon Qodratul-Hankam. Menurut mereka, tindakan ini sudah melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur mengenai larangan praktik money politics dalam Pilkada.

Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000. Jika bukti-bukti yang ada cukup kuat, tidak menutup kemungkinan paslon Qodratul-Hankam dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan tersebut. Bahkan, menurut aktivis senior Lampung, tindakan ini sudah sangat layak untuk diganjar dengan diskualifikasi.

“Kami meminta agar Bawaslu tidak hanya menindak secara simbolis, tetapi benar-benar memberikan sanksi tegas terhadap pelaku politik uang. Paslon yang terbukti melakukan money politics seperti ini tidak layak untuk melanjutkan kontestasi Pilkada, demi menjaga marwah demokrasi di Tulang Bawang,” ujar Romli, salah satu aktivis yang vokal dalam memperjuangkan Pilkada yang bersih.

Tentu, dengan adanya temuan ini, perhatian masyarakat dan semua pihak yang berkompetisi dalam Pilkada 2024 semakin terfokus pada bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bawaslu dan pihak kepolisian. Apakah benar Paslon nomor urut 2, Qodratul-Hankam, akan di diskualifikasi? Ataukah hal ini hanya menjadi kasus yang tidak berdampak besar?

Yang jelas, meskipun Pilkada tinggal menghitung hari, praktik money politics masih menjadi ancaman serius yang bisa merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Bawaslu harus dapat bertindak dengan tegas untuk memastikan Pilkada Tulang Bawang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan transparan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *