Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan

TK, Pringsewu — Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan dua tersangka, yakni Rustiyan dan Tari Prameswari, yang masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara LPTQ.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (2/12/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai memadai. Meski demikian, proses penyidikan belum usai. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi, menyatakan bahwa pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan.

“Pertanggungjawaban pidana bagi pihak lain akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Kadek, Jumat (10/01/2025).

Tanggapan datang dari tokoh masyarakat sekaligus pendiri Kabupaten Pringsewu, H. Imop Sutopo. Ia berharap Kejari Pringsewu dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penetapan dua tersangka adalah langkah awal. Namun, masyarakat masih mempertanyakan apakah ada pihak lain, seperti ketua LPTQ, yang juga terlibat,” ujar Imop.

Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh agar keadilan benar-benar ditegakkan. Menurutnya, kasus ini memunculkan spekulasi di masyarakat mengenai adanya kemungkinan tebang pilih dalam penanganannya.

“Proses yang lambat menciptakan persepsi negatif. Jika ada pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk mereka yang memiliki kewenangan lebih besar, maka harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dana hibah LPTQ Tahun 2022, yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan keagamaan dan pengembangan tilawatil Quran, diduga diselewengkan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaannya.

Kejari Pringsewu berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami memastikan semua pihak yang terbukti terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kadek.

Masyarakat Pringsewu berharap proses hukum berlangsung adil, transparan, dan tidak setengah-setengah. Harapan besar disematkan kepada Kejaksaan untuk segera membawa kasus ini ke persidangan dan, bila ditemukan bukti tambahan, menetapkan tersangka lain yang terlibat.

Proses penyidikan yang terus berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi langkah nyata dalam penegakan hukum yang transparan dan tegas di Kabupaten Pringsewu.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *