Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2025-2030

badge-check


					Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2025-2030 Perbesar

(TK),Bandarlampung—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi mengesahkan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung 2025-2030.

Pengesahan itu tertuang dalam rapat paripurna pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Lampung masa jabatan Tahun 2025-2030, yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, Selasa (14-1-2025).

“Prihal usulan KPU melalui berita acara dengan nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025  tertanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan serentak tahun 2024 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih provinsi Lampung hasil pemilihan 2024. Selanjutnya memperhatikan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berdasarkan bahwa pasal 101 ayat 1 DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang huruf d mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” kata Giri pada paparannya dalam sidang.

Kedua, lanjut dia, Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR provinsi kabupaten dan kota menegaskan bahwa pasal 23 DPRD provinsi dan kabupaten atau kota mempunyai tugas dan wewenang huruf s mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur melalui menteri.

“Maka, pada tanggal 13 Januari 2025 Badan Musyawarah DPRD provinsi Lampung telah melaksanakan rapat guna menetapkan tanggal pelaksanaan dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 gubernur Lampung atas nama saudara Rahmat Mirzani Djausal dan saudari Jihan Nurlela sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Lampung periode 2025 dan 2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung 2024. Kami tanyakan pada rapat paripurna yang terhormat apakah pengumuman tersebut dapat disetujui?,” tanya Giri.

Kemudian, seluruh peserta rapat menyetujui usulan pengangkatan tersebut.

Giri mengatakan, pihaknya akan langsung mengirimkan usulan tersebut kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Maka kami akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” pungkasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar: 14 Kajati Baru Resmi Ditunjuk, Abdul Qohar Pimpin Jawa Timur

14 April 2026 - 03:38 WIB

Zonasi Tak Lagi Cukup, SPMB Lampung 2026 Wajibkan Nilai Akademik, Sistem Seleksi Dirombak Total

14 April 2026 - 03:33 WIB

Bantuan Jaminan Hidup Terus Disalurkan, Satgas Pastikan Tepat Sasaran

14 April 2026 - 03:23 WIB

Trending di Bandar Lampung