Gagal Rampok, Driver Taksi Online Lawan Pelaku hingga Kabur

TK, Bandar Lampung — Upaya perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial HS berhasil digagalkan setelah korban nekat melawan dan menabrakkan mobilnya ke pinggir jalan. Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat dan meringkus tiga dari empat pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang telah ditangkap, yakni JK (35), EA (24), dan FD (18), merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial AJ (35), masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan, kami memastikan bahwa para pelaku berjumlah empat orang. Tiga di antaranya berhasil kami amankan di lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025)

Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka awalnya memesan layanan taksi online dengan tujuan ke Way Halim, Bandar Lampung. Namun, di tengah perjalanan, mereka membatalkan tujuan awal dan meminta untuk diantar ke Natar, Lampung Selatan.

Saat mobil melintas di dekat lampu merah Terminal Raja Basa, para pelaku mulai melancarkan aksinya. FD, yang memesan taksi online, berperan sebagai umpan, sementara rekan-rekannya langsung mengancam dan menganiaya korban menggunakan dua bilah senjata tajam.

“Para pelaku memiliki tugas masing-masing, ada yang menutup mata korban, ada yang menodongkan senjata tajam, dan ada yang mencoba mengendalikan gerakan korban,” jelas Kombes Alfret.

Namun, korban tak tinggal diam. Dalam kondisi terdesak, ia memberanikan diri menabrakkan mobilnya ke pinggir jalan, memaksa para pelaku melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa. Akibat serangan tersebut, HS mengalami luka lecet di dada, belakang telinga, dan lengan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah golok, satu pisau tanpa gagang, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih terus memburu AJ, pelaku yang belum tertangkap.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *