Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dua Pelaku Dibekuk! Rencana Licik Curi Motor dengan Kunci Duplikat Terbongkar

badge-check


					Dua Pelaku Dibekuk! Rencana Licik Curi Motor dengan Kunci Duplikat Terbongkar Perbesar

TK, Bandar Lampung — Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian ini sudah direncakanan oleh keduanya dengan menduplikat kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lahan parkir toko foto kopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung, Jumat 07 Pebruari 2025.

“Pasca kejadian, korban ditemani oleh pelaku RS datang ke Polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut, setelah kita cek TKP, banyak kejanggalan dengan peristiwa yang dilaporkan,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyeldikan dan pemeriksaan, akhirnya pelaku RS mengaku jika motor milik korban tersebut diambil oleh rekannya HS dengan menggunakan kunci duplikat.

“Sudah lama direncanakan oleh keduanya untuk mengambil sepeda motor korban,” Kata Kapolsek.

Sebelum mencuri, pelaku RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko foto kopi, saat sepeda motor terparkir, barulah HS mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku RS datang menemui korban dan mengatakan bahwa motornya hilang dicuri saat parkiran foto kopi.

“Pelaku RS mengenal korban, RS ini juru parkir di mini market tempat korban bekerja, jadi RS ini memang sering meminjam motor korban,” Kata Kompol Martono.

Usai mencuri, Pelaku HS langsung membawa sepeda motor ke tempat rekannya dengan tujuan akan menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

Naas, sepeda motor belum sempat digadaikan, Polisi sudah menangkapnya.

HS (53) ditangkap petugas pada Jumat (31/6/2025), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam dan 1 buah kunci kontak duplikat.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Jelas Martono.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan: KBNI-News & PPWI Lampung Tebar Kepedulian untuk Sesama

20 Februari 2026 - 15:41 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page