Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dugaan Lapak Ilegal Terima Brondolan Sawit Curian di Desa Gedung Boga, Mesuji

badge-check


					Dugaan Lapak Ilegal Terima Brondolan Sawit Curian di Desa Gedung Boga, Mesuji Perbesar

TK, Mesuji — 11 Februari 2025 – Masyarakat Desa Gedung Boga, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, dihebohkan dengan dugaan adanya lapak ilegal yang diduga menerima brondolan buah sawit hasil curian dari kebun plasma BW. Informasi ini pertama kali beredar di kalangan warga setempat yang menyebutkan bahwa lapak tersebut milik seorang yang dikenal dengan nama Huri atau Jabrik.

Sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan, lapak yang berada di area terpencil tersebut kerap menerima kiriman buah sawit dari pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pencurian brondolan sawit yang kemudian dijual di lapak tersebut.

“Ini sudah berlangsung lama, warga sekitar sudah sering melihat truk-truk membawa buah sawit yang tampaknya tidak sah,” ujar salah seorang warga yang mengaku sering melintas di sekitar lokasi. “Beberapa orang menyebutnya sebagai lapak ilegal, karena tidak ada izin atau dokumen yang jelas terkait transaksi tersebut.”

Menyikapi isu ini, pihak kepolisian setempat mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Wayserdang, AKP Rudi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut dan kini sedang memeriksa kebenaran informasi yang beredar. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi lebih mendalam,” ungkapnya.

Sementara itu, PT BW, perusahaan yang mengelola kebun plasma di sekitar wilayah tersebut, belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan tersebut. Pihak manajemen perusahaan diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Meski begitu, masyarakat Desa Gedung Boga berharap agar pihak berwajib segera mengusut tuntas dugaan pencurian dan penjualan brondolan sawit tersebut, yang dapat merugikan petani sawit plasma BW serta mencoreng nama baik desa mereka.

Kepada masyarakat, pihak berwenang mengimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka guna mencegah tindak kriminal seperti pencurian hasil kebun sawit yang merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kasus seperti ini tidak berkembang lebih jauh.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat membuka fakta yang lebih jelas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.

(HNR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

2 Desember 2025 - 12:32 WIB

Dinyatakan Kompeten, 10 Anggota PPWI Lampung Timur Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP

29 November 2025 - 15:16 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.088 Personel Amankan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa 2025”

28 November 2025 - 16:10 WIB

Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas

28 November 2025 - 01:07 WIB

Mirza Djausal Tegaskan Hilirisasi Ubi Kayu, Pabrik Tapioka Siap Beli Sesuai Standar Pemerintah

25 November 2025 - 17:06 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page