Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Spesialis Pencurian Kabel PLN, DPO dan Residivis

badge-check


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Spesialis Pencurian Kabel PLN, DPO dan Residivis Perbesar

(TK)—TULANG BAWANG— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN yang terjadi hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial BN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kabel tembaga dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg dalam karung plastik warna putih, sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 3 (tiga) bilah pisau cutter, satu bilah golok, handphone (HP) merek Realmi warna biru dan HP merek Oppo warna putih.

“Hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku spesialis curat kabel milik PLN. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku spesilis curat ini berdasarkan laporan dari pihak PLN yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian kabel MVTIC milik PLN di Jalintim, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, dengan panjang sekitar 100 (seratus) meter.

“Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan, dan diperjalanan melintas 2 (dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah sepeda motor miliknya terjatuh, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku BN ini merupakan DPO kasus curat kabel milik PLN yang terjadi pada Rabu (05/02/2025) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah, dan pernah melakukan pencurian kabel milik PLN di Bumi Mas, Kecamatan Terbanggi Besar tahun 2023 silam.

“Pelaku BN saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. . Pungkasnya
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Isolasi: Ketika Pratin(Kepala Desa) Bandar Dalam Harus Ditandu 6 Jam Demi Hak untuk Sehat

18 April 2025 - 16:20 WIB

“Polres Mesuji Kunjungi Kepala Desa Pasca Penembakan Warga di Areal Perkebunan”

18 April 2025 - 15:58 WIB

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page