Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Skandal Asusila di Lampung: Oknum Pejabat Dinas Perkim Berinisial TE Terlibat

badge-check


					Skandal Asusila di Lampung: Oknum Pejabat Dinas Perkim Berinisial TE Terlibat Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG—Beredar kabar mengejutkan dari Provinsi Lampung, di mana seorang oknum pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial TE diduga terlibat dalam skandal asusila yang mencoreng citra pejabat publik. Foto-foto yang beredar menunjukkan TE beradegan mesra dengan seorang wanita, termasuk ciuman dan pelukan, di sebuah lokasi yang belum teridentifikasi.

Ironisnya, sebagai seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moral dan etika, TE justru terjerat dalam dugaan perilaku yang sangat memalukan. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Apakah ini yang disebut dengan kepemimpinan yang baik?

Dugaan ini melanggar sejumlah norma sosial dan berpotensi melanggar beberapa aturan yang berlaku:

  1. Kode Etik Pejabat Publik: Sebagai pemimpin, TE seharusnya memahami bahwa setiap tindakan akan dinilai oleh masyarakat. Melanggar kode etik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diemban.
  2. Tindak Pidana Perzinahan: Jika terbukti bersalah, TE bisa dikenakan pasal terkait perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak asusila.
  3. Sanksi Administratif: Selain sanksi hukum, tindakan ini juga dapat berujung pada pemecatan dari jabatan dan pencabutan hak-hak lainnya.

Masyarakat Lampung menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Skandal ini bukan hanya soal individu, tetapi juga tentang integritas lembaga pemerintahan yang harus dijaga. Publik berhak mengetahui hasil penyelidikan dan tindakan yang diambil untuk memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Kami berharap kasus ini ditangani dengan serius, agar tidak hanya menjadi sekadar berita, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Apakah kita ingin dipimpin oleh orang-orang yang lebih mementingkan kepuasan pribadi ketimbang tanggung jawab publik? Saatnya bagi institusi untuk bertindak dan menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir perilaku yang merusak marwah pemerintahan.

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page