(TK),Bandar Lampung— Sebuah video yang beredar di kalangan publik menunjukkan aktivitas mencurigakan di duga di dalam Lapas Kelas 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Video tersebut memperlihatkan sejumlah narapidana yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar hunian mereka. Tak hanya itu, rekaman juga menunjukkan transaksi narkoba yang berlangsung antara oknum-oknum narapidana tersebut.
Menurut keterangan narasumber, barang haram tersebut diduga diperoleh dari oknum petugas Lapas Rajabasa, menambah keprihatinan mengenai integritas pengawasan di lembaga pemasyarakatan ini. Lebih mengejutkan, beberapa narapidana tampak asyik bermain ponsel di dalam kamar hunian, meskipun penggunaan ponsel di dalam lapas dilarang. Dalam video tersebut, terdapat pula narapidana yang menyamar sebagai polisi dengan mengenakan seragam lengkap, yang diduga digunakan untuk menipu masyarakat luar dengan modus berpura-pura berpacaran. Penipuan ini diduga telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam konteks hukum, tindakan ini dapat melanggar beberapa pasal dan aturan, antara lain:
- Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika.
- Pasal 36 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan, yang melarang narapidana untuk memiliki barang terlarang, termasuk narkoba dan alat komunikasi seperti ponsel.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat dikenakan kepada narapidana yang melakukan penipuan dengan menyamar sebagai petugas.
Saat dikonfirmasi, pihak Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa terkesan mengabaikan pertanyaan terkait video tersebut. Humas Lapas Rajabasa, Wahyu, menyatakan bahwa video yang disodorkan oleh tim media bukanlah kamar hunian Lapas Kelas 1 Rajabasa. Namun, seorang narasumber terpercaya mengklaim bahwa aktivitas yang terekam dalam video tersebut memang berasal dari lapas tersebut.
Investigasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti bahwa para narapidana tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan praktik jual beli sabu, serta adanya keterlibatan oknum petugas, tindakan tegas harus diambil.
Kami percaya pada asas praduga tak bersalah, dan akan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Namun, situasi ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap keamanan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
(RED)