(TK),BANDAR LAMPUNG— Sebanyak tiga orang yang masih berstatus siswa SMA di Bandar Lampung ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP. Ketiga pelaku, yaitu RAK (18), RAS (17), dan JA (17), ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di sebuah kos-kosan di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. “Pelaku berjumlah empat orang, semuanya masih pelajar. Tiga orang telah ditangkap, sementara satu orang dengan inisial F masih dalam proses pencarian,” kata Kompol Enrico pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Komunikasi mereka berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu di kos-kosan. “Korban ini diajak ke kos-kosan, di mana pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban. Setelah itu, RAK menghubungi teman-temannya dan menawarkan agar mereka bergiliran menyetubuhi korban,” ungkap Enrico.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek berwarna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan sebuah handphone iPhone 14.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku yang masih buron untuk memastikan keadilan bagi korban. (**)













