Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Tragis! Tiga Siswa SMA Ditangkap Usai Perkosa Pelajar SMP di Bandar Lampung

badge-check


					Tragis! Tiga Siswa SMA Ditangkap Usai Perkosa Pelajar SMP di Bandar Lampung Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG— Sebanyak tiga orang yang masih berstatus siswa SMA di Bandar Lampung ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP. Ketiga pelaku, yaitu RAK (18), RAS (17), dan JA (17), ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di sebuah kos-kosan di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. “Pelaku berjumlah empat orang, semuanya masih pelajar. Tiga orang telah ditangkap, sementara satu orang dengan inisial F masih dalam proses pencarian,” kata Kompol Enrico pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Komunikasi mereka berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu di kos-kosan. “Korban ini diajak ke kos-kosan, di mana pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban. Setelah itu, RAK menghubungi teman-temannya dan menawarkan agar mereka bergiliran menyetubuhi korban,” ungkap Enrico.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek berwarna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan sebuah handphone iPhone 14.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku yang masih buron untuk memastikan keadilan bagi korban. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampung Selatan Kerahkan Personel untuk Operasi Zebra 2025, Siap Amankan Arus Jelang Nataru

17 November 2025 - 16:03 WIB

PWI Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2027, Gubernur Sediakan Lahan Pusat Pelatihan Wartawan

17 November 2025 - 16:00 WIB

Kapolda Pimpin Apel Operasi Zebra, Penegakan Lalu Lintas Dikedepankan Secara Humanis

17 November 2025 - 15:53 WIB

Pendidikan Berkualitas Berasrama, Polda Lampung Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

17 November 2025 - 15:51 WIB

Kasus Penikaman di Sindang Pagar Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam

17 November 2025 - 15:47 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page