Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Skandal Bendungan Margatiga: 15 Kelompok dan 99 Pemilik Tanah Diduga Rugikan Negara Rp 43,3 Miliar!

badge-check


					Skandal Bendungan Margatiga: 15 Kelompok dan 99 Pemilik Tanah Diduga Rugikan Negara Rp 43,3 Miliar! Perbesar

(TK)— Terungkapnya fakta terdapat 15 kelompok serta 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data, baik mark up maupun menggunakan data tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan fiktif, atau tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi (penlok) hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43.333.580.873 dalam sidang korupsi pengadaan lahan PSN Bendungan Margatiga, Kamis (6/3/2025) siang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, hingga saat ini hanya 3 orang yang dijadikan terdakwa dan satu orang masih berstatus sebagai tersangka yaitu Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur. Adalah Friska Raya Kusumawati, SE, saksi kunci dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, pembuka fakta adanya belasan kelompok yang “bermain” dalam ganti rugi lahan dan tanaman di proyek strategis nasional (PSN) yang diresmikan Jokowi hanya beberapa pekan sebelum lengser dari jabatan Presiden RI tersebut.

Lalu siapa saja 15 kelompok yang “bermain” –dan menikmati uang puluhan miliar- dalam proyek Bendungan Margatiga? Berikut datanya sebagaimana dibeberkan saksi Friska Raya Kusumawati di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (6/3/2025) siang:
1. Kelompok Ilhamudin, Hafiz Shidiq Purnama, dibantu Alin Setiawan dan perangkat Desa Trimulyo. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.231.207.191.
2. Kelompok Alin Setiawan bersama perangkat Desa Trimulyo. Nilai kerugian negara Rp 2.874.842.890.
3. Kelompok Sukirdi dan Misijo dengan nilai kerugian negara Rp 5.567.879.779.
4. Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi. Kerugian negara sebesar Rp 1.625.311.893.
5. Kelompok Musliman. Bekerjasama dengan Iman Suenli dan Dedy Yosen. Perbuatan ketiganya merugikan negara Rp 1.317.545.969.
6. Kelompok Sudarto dan Ridwan. Merugikan negara Rp 3.328.610.434.
7. Kelompok Betty Fitriani. Merugikan negara Rp 3.392.034.980.
8. Kelompok Damen Kianli. Menyebabkan kerugian negara Rp 247.767.442.
9. Kelompok Ali Mustakim. Nilai kerugian negara Rp 210.231.940.
10. Kelompok Slamet Sugondo. Merugikan keuangan negara Rp 456.947.850.
11. Kelompok Hendra. Merugikan negara sebesar Rp 297.151.320.
12. Kelompok Dwi Stefanus. Nilai kerugian negara sebesar Rp 63.186.838.
13. Kelompok Eko Mulyono. Merugikan keuangan negara Rp 584.516.286.
14. Kelompok Poniman. Kerugian negara Rp 61.756.971.
15. Kelompok Suhaidi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 296.019.500.

Dalam kesaksiannya, Friska Raya Kusumawati juga menguraikan, selain perbuatan berkelompok, ada pula perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan pemilik 99 bidang tanah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.751.569.590.

Atas kesaksian pegawai BPKP Perwakilan Provinsi Lampung itu, baik kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan maupun kuasa hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, meminta pihak penyidik Polda Lampung untuk menjadikan semuanya sebagai tersangka baru.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Lampung: Semangat untuk Membangun Masa Depan

20 Mei 2025 - 05:50 WIB

“Gubernur Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok”

20 Mei 2025 - 05:42 WIB

“Remaja Tenggelam di Sungai Way Seputih, Ditemukan Meninggal Dunia”

20 Mei 2025 - 02:54 WIB

“Polda Lampung Tangani Kasus Pengerusakan dan Penyelewengan Bansos di Kampung Gunung Agung”

20 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Tangkap 399 Pelaku Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025”

20 Mei 2025 - 02:44 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page