Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

badge-check


					Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Perbesar

(TK)LAMPUNG— Kegiatan penyerahan remisi hari raya Nyepi dan idul Fitri ini dilaksanakan terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Nakotika Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti secara daring kegiatan tersebut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa meskipun penyerahan remisi dilakukan serentak pada hari ini, namun penerapan remisi tersebut tetap mengikuti tanggal perayaan hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa total 1.641 Warga Binaan yang merayakan Nyepi mendapatkan remisi, dengan 20 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, bagi Warga Binaan yang merayakan Idul Fitri, sebanyak 156.312 orang memperoleh remisi, dengan 928 orang langsung bebas.

Selanjutnya, dilaksanakan secara serentak pada Pukul 10:00 WIB oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menyerahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1456H secara simbolis kepada Warga binaan, didampingi oleh Kasi Binadik, dan Kasubsi Registrasi. Adapun WBP yang mendapatkan remisi Sebanyak 625 (Enam Ratus Dua Puluh Lima) WBP, dengan rincian, Sebanyak 624 WBP mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dan Satu WBP mendapatkan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi, ada sebanyak 620 WBP Mendapatkan RKI dan 4 warga binaan mendapaktakn RKII namun tidak langsung bebas karena menjalani hukuman pengganti denda/subsider.

Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti berbagai macam program peminaan selama masa pembinaan di Lapas. Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke Masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian remisi juga berkontribusi dalam mengurangi jumlah penghuni Lapas yang menjadi salah satu masalah “Overcrowded” atau melebihi kapasitas. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.

Ungkap Kalapas Ade Kusmanto. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif hingga acara selesai.(Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Trending di Jakarta