Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Demi Modal Nikah, Sejoli di Bandar Lampung Terlibat Penjualan Narkoba: Satu Tersangka Masih Dikejar”

badge-check


					“Demi Modal Nikah, Sejoli di Bandar Lampung Terlibat Penjualan Narkoba: Satu Tersangka Masih Dikejar” Perbesar

(TK)BandarLampung— Dua pasangan sejoli di Bandar Lampung nekat menjual narkoba jenis sabu untuk biaya modal nikah.

Pelaku berinisial MR (42) warga Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Ia telah ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (4/4).

Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengatakan pelaku menjual narkoba bersama pacarnya ND (34) yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Saat penangkapan kami hanya mendapati pelaku MR, sedangkan pacarnya ND tidak berada di lokasi penggerebekan, saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Made menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah warung Jalan Imam Bonjol, Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Jumat (4/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Hasil penggeledahan tersangka MR ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu, ini ditemukan dalam lemari pelastik merah di kamarnya,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut milik pacarnya inisial ND. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan terakhir.

“Jadi pelaku MR sehari-hari bekerja menjaga warung miliknya juga menjual sabu kepada para konsumsi, setiap penjualan ini berdasarkan perintah pacarnya ND,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan sabu seberat 2,86 gram, 1 unit handphone android, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 plastik klip bekas pakai sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami masih memburu tersangka ND, dikarenakan yang mengetahui persis jaringan ini yang bersangkutan langsung dan MR hanya ditugaskan melayani setiap pembelian konsumen,” ungkapnya.

Sementara itu, pengakuan pelaku, ia mengaku terpaksa mengikuti perintah ND, untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus modal untuk mereka menikah.

“Iya saya menyesal, ini katanya uang untuk kita modal nikah,” (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page