Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Tragedi di Jalur Kereta Api: Pemuda Tertabrak dan Alami Luka Berat di Bandar Lampung”

badge-check


					“Tragedi di Jalur Kereta Api: Pemuda Tertabrak dan Alami Luka Berat di Bandar Lampung” Perbesar

(TK) Bandar Lampung— Sebuah insiden tragis terjadi di KM 9 + 2/3 petak jalan Tanjung Karang-Sukamenanti, Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 03.50 WIB. Seorang pemuda bernama Imam Mudin (22), warga Teluk Betung Selatan, harus mengalami luka berat setelah tertabrak kereta api Babaranjang.

Kabar mengenai kecelakaan ini dengan cepat sampai ke telinga publik lewat pernyataan resmi dari Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat kereta api yang sedang melaju dari Stasiun Tanjung Karang menuju Stasiun Tarahan terlihat melintas. Sayangnya, Imam Mudin tidak menyadari kehadiran kereta dan berusaha melintas jalur kereta api.

Zaki menambahkan, masinis kereta telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan bagi pejalan kaki agar segera menjauh dari bahaya. Namun, tegasnya, pemuda tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dan akhirnya tertabrak oleh KA 4039.

Akibat peristiwa tersebut, Imam Mudin mengalami luka serius yang mengakibatkan salah satu tangannya terputus. Ia segera dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menghadapi situasi ini, Azhar Zaki mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perlintasan kereta api. Ia menegaskan larangan aktivitas di area tersebut, yang diatur dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta mengingatkan akan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta perjalanan kereta api.

Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page