Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Penyidik Polda Lampung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga”

badge-check


					“Penyidik Polda Lampung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga” Perbesar

(TK) Lampung— Penanganan perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga Tiga,oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terus berlanjut.

Setelah pada bulan juni tahun 2024 lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan 4 tersangka, yakni A,an Rosmana Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 hingga 2022, Okta Tiwi Priyatna anggota satgas B bidang tanaman musiman, Alin Setiawan mantan Kades Trimulyo, serta Ilham Nudin warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga tiga Lampung Timur.

Saat ini berhembus kabar bahwa, Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, telah menetapkan Hafiz Shidiq Purnama warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga dan Beny Wisodin warga Kecamatan Jabung sebagai tersangka baru, dalam perkara Mark Up data tanam tumbuh, serta bangunan dan kolam ikan fiktif di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

Sebagaimana di ungkap oleh saksi ahli Friska Raya Kusumawati,SE, Auditor BPKP perwakilan Propinsi Lampung dalam persidangan terdakwa Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna Kamis (6/3/2025) lalu, terdapat 15 kelompok dan 99 pemilik bidang tanah yang di duga melakukan perbuatan korupsi, dengan melakukan Mark Up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan, dan tanam tumbuh,bangunan,kolam ikan yang di adakan setelah penetapan lokasi (Penlok).

Atas perbuatan 15 kelompok dan 99 pemilik bidang tanah ini, BPKP menemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873.

Lalu seberapa besar kerugian keuangan negara yang di sebabkan oleh kelompok Hafis Shidiq Purnama ini sebenarnya? Jika melihat dari daftar 15 kelompok yang di sampaikan dalam laporan hasil audit BPKP tahun 2023 lalu, perbuatan korupsi kelompok Hafiz Shidiq Purnama ini menempati urutan pertama dengan nilai kerugikan keuangan negara sebesar Rp 10.231.207.191.

Lalu kelompok Sukirdi dan Misijo di peringkat kedua dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 5.567.879.779.

Selanjutnya di posisi ketiga kelompok Betty Fitriani Rp 3.392.034.980 serta peringkat keempat kelompok Sudarto dan Ridwan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3.328.610.434.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, melalui pesan WhatsApp Kamis (17/4/2025) membenarkan ada nya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Lampung, dan saat ini sudah ada tersangkanya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page